Pemprov NTB segera rampungkan kajian perubahan HET elpiji bersubsidi

id Pemprov NTB, perubahan HET elpiji bersubsidi

Pemprov NTB segera rampungkan kajian perubahan HET elpiji bersubsidi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera merampungkan kajian perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi atau elpiji kemasan tiga kilogram, agar dapat diberlakukan paling telat awal 2014. (Elpiji bersubsidi)

"Segera kami rampungkan, mungkin minggu depan sudah bisa diusulkan ke Pak Gubernur," kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Hendro Kartiko.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera merampungkan kajian perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi atau elpiji kemasan tiga kilogram, agar dapat diberlakukan paling telat awal 2014.

"Segera kami rampungkan, mungkin minggu depan sudah bisa diusulkan ke Pak Gubernur," kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Hendro Kartiko, di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan, kajian perubahan HET elpiji bersubsidi itu dilakukan sejak pertegahan 2013, yang mengacu kepada usulan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) NTB.

Pengkajian diawali di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB kemudian dilakukan telaah staf di Sekretariat Daerah NTB, lalu disampaikan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

"Kemarin-kemarin memang masih menunggu data pembading dari provinsi lain, dan sudah ada provinsi yang menetapkan HET yang baru, seperti Gorontalo, dan beberapa provinsi di Pulau Jawa," ujar Hendro.

Menurut dia, Hiswana Migas NTB mengusulkan perubahan HET elpiji karena biaya operasional pengangkutan elpiji bersubsidi dari Terminal BBM Ampenan, di Kota Mataram ke berbagai kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa, membengkak semenjak pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis tertentu yakni premium sebesar Rp6.500/liter dan solar sebesar Rp5.500/liter, terhitung 22 Juni 2013.

Usulan tersebut cukup berdasar sehingga Pemprov NTB melakukan kajian lebih lanjut, dan akan segera merampungkan hasil kajian tersebut.

Sejauh ini, HET elpiji di wilayah NTB masih mengacu kepada Peraturan Gubernur NTB yang diterbitkan di 2010.

HET elpiji itu mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3398/SJ tanggal 17 September 2009 perihal Rekomendasi HET Elpiji Tiga Kilogram.

Regulasi lainnya yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1680 K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan Elpiji Tiga Kilogram.

HET elpiji tiga kilogram itu disesuaikan dengan titik serah di pangkalan atau sub penyalur.

Untuk wilayah titik serah dengan radius sampai 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) sebesar Rp12.750/tabung tiga kilogram.

Rinciannya, harga di tingkat Terminal BBM Ampenan atau Stasiun Pengisian Elpiji sebesar Rp11.550/tabung, termasuk PPN 10 persen ditambah keuntungan agen Rp300/tabung sehingga harga agen ke pangkalan/sub penyalur menjadi Rp11.850/tabung.

Sementara margin pangkalan/sub penyalur ditetapkan sebesar Rp900/tabung sehingga total HET elpiji tiga kilogram dalam radius sampai 60 kiloram sebesar Rp12.750/tabung.

Untuk wilayah titik serah dengan radius sampai 61-90 kilometer dari SPPBE sebesar Rp13.250/tabung tiga kilogram, dengan asumsi keuntungan agen sebesar Rp800/tabung, sehingga terjadi penambahan Rp500/tabung jika dibandingkan dengan titik serah dalam radius sampai 60 kilometer.

Demikian pula, untuk wilayah titik serah dengan radius sampai 91 kilometer dari SPPBE sebesar Rp13.450/tabung tiga kilogram, karena keuntungan agen ditingkatkan menjadi Rp1.000/tabung. (*)