Lombok Barat, NTB, 30/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) segera menertibkan ribuan orang penambang ilegal yang beraktivitas di kawasan tambang pegunungan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ribuan penambang ilegal itu harus ditertibkan agar terhindar dari berbagai masalah sebagaimana terjadi selama ini," kata Bupati Lobar, Zaini Arony, kepada wartawan di Gerung, Lombok Barat, Kamis, sebelum memimpin rapat koordinasi di jajaran Pemkab Lobar.
Zaini mengakui, rapat koordinasi perdana pasca-pelantikannya sebagai Bupati Lobar, pada 23 April lalu itu juga mengagendakan pembahasan rencana penertiban para penambang ilegal di pegunungan Sekotong.
Ia mengatakan, semua warga yang melakukan aktivitas penambangan emas di pegunungan Sekotong itu dikategorikan ilegal karena tidak seorang pun mengantongi izin tambang.
Jumlahnya, menurut laporan camat dan para kepala desa, hampir mencapai 2.000 orang, sebagian merupakan warga pendatang dari luar daerah NTB yang mengejar hasil tambang seperti emas dan perak di kawasan pegunungan Sekotong itu.
Wilayah pegunungan Sekotong teridentifikasi memiliki kandungan emas yang memadai namun tidak dapat dieksploitasi secara resmi karena Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.
Pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu membatasi persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati di Pulau Lombok, sehingga warga setempat nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dengan cara-cara tradisional.
Aktivitas penambangan tradisional itu berpindah-pindah. Sebelumnya hanya di dua titik yakni di Desa Kedaro dan di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan, kini mencuat empat titik baru namun masih dalam wilayah Desa Pelangan.
"Kalau tidak ditertibkan, seolah-olah kita membiarkan mereka melakukan perbuatan sepihak. Upaya penertiban yang akan dilakukan itu pun erat kaitannya dengan upaya pembinaan kemasyarakatan," ujarnya.
Selain itu, dengan aksi penertiban itu diharapkan dapat mencegah korban tewas yang selalu terjadi sepanjang tahun, terutama saat musim hujan dan para penambang tetap saja melakukan aktivitas penambangan ilegal itu.
Menurut Zaini, aksi penertiban terhadap para penambang ilegal itu akan dilakukan secara terpadu agar dapat langsung didata dan dilakukan pembinaan.
Bagi yang masih tetap berminat di bidang pertambangan, akan dididik khusus dan diberi sertifikat sehingga berhak melakukan aksi penambangan tradisional.
"Pendataan dan pembinaan terhadap para penambang itu juga erat kaitannya dengan rencana pemerintah daerah mengembangkan daerah itu sesuai potensi sumber daya alamnya. Akan diklasifikasikan menurut zona pengembangannya, misalnya daerah mana yang untuk tambang dan mana yang untuk pariwisata," ujarnya. (*)