Kepala daerah di NTB sepakati pembentukan badan penyelenggara JKN

id Kepala daerah di NTB sepakati pembentukan badan penyelenggara JKN

Kepala daerah di NTB sepakati pembentukan badan penyelenggara JKN

Kepala daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni gubernur, bupati, dan wali kota, menyepakati pembentukan Badan Kerja Sama Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BKSP-JKN), yang dituangkan dalam naskah kesepakatan kemudian ditandatangani.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada hari ini, maka kerjasama dana `sharing` antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah dimulai kembali," kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
Mataram (Antara Mataram) - Kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yakni gubernur, bupati, dan wali kota, menyepakati pembentukan Badan Kerja Sama Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam naskah kesepakatan kemudian ditandatangani.

Penandatanganan naskah pembentukan BKSP-JKN NTB itu berlangsung di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.

Turut menyaksikan momentum kesepakatan itu Kepala BPJS Divisi Regional XI (Bali dan Nusa Tengara) Ni Made Sri Rahma Ayu Dewi, dan pimpinan DPRD NTB, serta pimpinan dinas/instansi terkait.

Kesepakatan pembentukan BKSP-JKN itu langsung ditindaklanjuti dengan kesepakatan pendanaan bersama (sharing) antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB.

Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari program jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Untuk bidang kesehatan seiring dengan pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengganti Askes, mulai 1 januari 2014, sebagai layanan kesehatan masyarakat di Indonesia, termasuk NTB.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi pun telah meluncurkan program program JKN yang akan diimplementasi oleh BPJS bersama unit pelayanan kesehatan pada 2 Januari 2014.

Zainul mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota Se-NTB telah berkomitmen untuk terus memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, antara lain dengan mengalokasikan dana "sharing" kesehatan yang telah berjalan selama ini.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada hari ini, maka kerjasama dana `sharing` antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah dimulai kembali," ujarnya.

Kesepakatan itu, kata Zainul, juga bermakna bahwa seluruh pemerintah daerah di NTB baik provinsi dan kabupaten/kota akan melanjutkan komitmen dan ikhtiar bersama untuk kedepannya mewujudkan masyarakat NTB yang lebih sehat.

Sementara ini, pelaksanaan BPJS baru pada tahap permulaan, dan kendala dan permasalahan yang dihadapi merupakan bagian dari proses pembelajaran yang harus segera teratasi, agar nantinya mampu memberikan layanan kesehatan yang memuaskan bagi masyarakat.

Program tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jaminan kesehatan nasional itu meliputi tiga aspek pokok yakni kepesertaan, pelayanan kesehatan, dan manfaat yang akan diterima oleh peserta jaminan kesehatan.

Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang sudah lebih dari enam bulan di Indonesia, akan ikut menjadi peserta jaminan kesehatan nasional, dengan menerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan kesehatan yang terjangkau.

Program jaminan kesehatan itu akan dicanangkan pada 2014, dan akan berlanjut sampai 2019, yang disesuaikan dengan basis data APBN.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Di Provinsi NTB, data penerima manfaat program jaminan kesehatan nasional mengacu kepada data implementasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamkesmas daerah, dan Jamkesmas dana bansos (bantuan sosial).

Total seluruh peserta penerima bantuan iuran untuk menjadi peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) mencapai 2.259.558 jiwa, atau sekitar 48 persen dari total penduduk NTB, dengan jumlah premi sebesar Rp19.225 per jiwa per bulan.

Masyarakat hanya cukup membayar premi sebesar Rp19.225/bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.

Untuk program Jamkesmas yang dibiayai APBN menyasar sebanyak 2.028.491 jiwa, dan program jamkesmas daerah NTB dan jamkesmas bansos menyasar sebanyak 41.376 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta jamkesmas yang dibiayai oleh APBN, yang menyebar di 10 kabupaten/kota.

Kini, seluruh dukungan anggaran program jamkesmas itu dipadukan dalam program jaminan kesehatan nasional sehingga menyasar seluruh sasaran yang berhak menerima manfaat program tersebut.

Angka 48 persen itu jauh berada di atas angka kemiskinan di NTB, yang berarti tidak hanya masyarakat miskin dan tidak mampu yang dijamin oleh pemerintah, namun juga masyarakat hampir miskin.

Pada 2014, Pemprov NTB masih membiayai jaminan kesehatan nasional untuk 41.376 jiwa itu dengan dukungan dana APBD provinsi sebesar Rp9,5 miliar.

Selain itu, sejak beberapa tahun terakhir ini Pemprov NTB juga memprogramkan Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan dukungan APBD sebesar Rp10,5 miliar setiap tahun, yang menyasar sebanyak 52.272 jiwa ibu hamil.

Jumlah ibu hamil di wilayah NTB pada 2014 diprediksi sebanyak 100 ribu jiwa, dan sebanyak 58 ribu jiwa telah terangkum dalam program jaminan kesehatan nasional yang didukung APBN, sehingga sisanya sebanyak 52 ribu yang menjadi tanggungan daerah.

Khusus di 2014, seiring dengan penerapan program jaminan kesehatan nasional, Pemprov NTB mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk ikut membiayai program jampersal yang kini berubah nama menjadi program jaminan kesehatan ibu melahirkan.

Karena itu, disepakati `sharing` dana dengan komposisi 50 persen tanggungan pemerintah provinsi dan 50 persen lainnya kewajiban pemerintah kabupaten/kota masing-masing, untuk program jaminan kesehatan ibu hamil. (*)