Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, HM Nursiah meminta semua aparatur sipil negara (ASN) maupun wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan itu sampai 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan," kata Nursiah saat Tax Gathering dan Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan, dari data sementara yang telah disampaikan KPP Pratama Praya jumlah ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan baru mencapai 58 persen atau 3.329 ASN dari total wajib pajak 5.670 ASN.
"Sedangkan sisanya yang belum lapor 41 persen atau 2.341 ASN," katanya.
Oleh karena, ia berharap semua ASN maupun wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan supaya segera melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak, sehingga tidak dikenakan sanksi jika terlambat.
"Sebagai pelayan masyarakat harus bisa menjadi contoh untuk taat pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Praya, Amirudin Jauhari mengatakan hingga saat ini memang masih banyak wajib pajak baik itu masyarakat maupun ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepatuhan wajib pajak bisa ditingkatkan.
"Ini untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan," katanya.
Melalui kegiatan pekan panutan pajak ini diharapkan wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi.
"Sanksi yang tidak lapor SPT (Tahunan untuk wajib pajak pribadi itu Rp100 ribu dan sanksi untuk wajib pajak badan Rp1 juta," katanya.
Ia mengatakan capaian penerimaan pajak di KPP Pratama Praya pada 2022 Rp417.851.113.461 (Rp417,85 miliar) atau sebesar 123,7 persen dari target sebesar Rp338.689.289.000 (Rp338,69 miliar).
"Untuk target tahun 2023, KPP Pratama Praya diberi amanah sebesar Rp427.714.278.000 (Rp427,71 miliar)," katanya.