Pengadilan Mataram terima pelimpahan perkara dugaan korupsi BLUD Praya

id korupsi BLUD Praya,Blud RsUD Praya,tersangka BLUD RSUD Praya Lombok Tengah,tersangka BLUD Lombok Tengah,RSUD

Pengadilan Mataram terima pelimpahan perkara dugaan korupsi BLUD Praya

Arsip foto-Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terkait pelimpahan surat dakwaan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra membenarkan bahwa pihaknya baru melimpahkan untuk tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.

"Iya, baru satu, untuk dua tersangka lainnya masih proses," kata Bratha.

Dari uraian dakwaan yang tercatat pada laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Baiq Prapningdiah Asmarini melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Muzakir Langkir, Adi Sasmita, dan penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.

Akibat perbuatan Baiq Prapningdiah Asmarini bersama-sama dengan Muzakir Langkir dan Adi Sasmita menimbulkan kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Sehingga dalam dakwaan, Baiq Prapningdiah Asmarini disangkakan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.