Kapolres Sumbawa: Masih Banyak Anggota Terancam Dipecat

id Anggota Dipecat

Kapolres Sumbawa: Masih Banyak Anggota Terancam Dipecat

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman (Siti Zulaeha)

Jadikan anggota yang dipecat dan dihukum tersebut sebagai pelajaran untuk tidak diikuti, dan berusaha terus memperbaiki diri karena pimpinan dan organisasi akan selalu memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdiannya

Sumbawa Besar, (Antara)- Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman menyatakan masih banyak anggotanya yang terancam dipecat karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

"Salah satu di antara anggota yang terancam dipecat adalah Brigadir I Gusti Lanang. Yang bersangkutan sudah direkomendasikan untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Karsiman di Sumbawa Besar, Senin.

Dia melanjutkan sejumlah anggota lain yang terancam dipecat telah menjalani proses hukum. Selebihnya, masih menjalani proses hukum dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.

Dikatakannya Briptu GES yang diputus Mahkamah Agung (MA) selama enam tahun penjara, Ipda LT divonis lebih dari satu tahun penjara, dan dua lainnya adalah Brigadir RN serta Briptu SD. Keduanya terlibat narkoba dan masih menjalani proses persidangan di pengadilan negeri.

Bahkan ada satu lagi anggota yang diduga terlibat `illegal logging`, dan kini menjalani proses penyidikan di bagian Reserse Kriminal.

"Semuanya berpotensi dipecat, karena secara aturan sangat memenuhi syarat," kata Karsiman.

Menurut Kapolres Sumbawa, para pelanggar ini lupa dengan perjuangan saat mereka masuk menjadi anggota kepolisian. Mereka mengabaikan semua aturan yang tercatat di dinasnya, menutup telinga dan mengabaikan saran rekan kerja maupun teguran senior dan pimpinannya. `Buah` dari itu semua, telah mereka rasakan dengan adanya tindakan tegas dari organisasi, katanya.

"Sebab tiga kali melakukan pelanggaran disiplin saja dapat diajukan ke PTDH, demikian pula dengan 30 hari tidak masuk kerja secara berturut -turut. Jangan berspekulasi dan beranggapan bahwa kesalahan bisa dilobi, dengan dilakukan pendekatan, karena ini bukan jaminan. Justru jaminannya adalah aturanlah yang mengatur tentang disiplin dan kode etik. Ini yang harus dicamkan," ucapnya.

Sehubungan dengan itu, Karsiman berharap anggota lainnya tetap setia dan patuh terhadap aturan organisasi dalam memberikan pengabdiannya terhadap masyarakat, bangsa dan negara ini.

"Jadikan anggota yang dipecat dan dihukum tersebut sebagai pelajaran untuk tidak diikuti, dan berusaha terus memperbaiki diri karena pimpinan dan organisasi akan selalu memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdiannya. Tidak ada yang sempurna dan tak luput dari kekhilafan. Tapi cepatlah memperbaiki diri dan tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

Di bagian lain, Kapolres Sumbawa juga meminta kepada ibu-ibu Bhayangkari untuk terus mengingatkan suaminya selalu aktif dan rajin melaksanakan tugas dinas, serta mendoakan agar selalu berada di jalan yang lurus.

"Jangan membebani suami dengan hal-hal di luar jangkauan, nanti bisa berdampak pada rusaknya citra diri sehingga menyakitkan keluarga," katanya.

Sebelumnya, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polres Sumbawa pada tahun 2013 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2012 lalu. Pada 2013, anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran mencapai 45 orang, meningkat signifikan dari 23 anggota tahun sebelumnya.

Sejumlah anggota ini melakukan beragam pelanggaran seperti tidak masuk kantor, nikah tanpa izin pimpinan, tidak melaksanakan tugas, penganiayaan, KDRT, mendatangi kafe, penipuan atau penggelapan, illegal logging (Permen Kehutanan/pelanggaran administrasi), laka lantas, miras, disersi dan setelah dites urine positif narkoba.

"Anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi mulai kurungan, penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala dan pendidikan. Selain itu ada beberapa yang diajukan untuk diproses secara pidana," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Dina
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.