Direktur Perlindungan WNI: Moratorium pengiriman TKIi ke Timur Tengah dilanggar

id Direktur Perlindungan WNI: Moratorium pengiriman TKIi ke Timur Tengah dilanggar

Direktur Perlindungan WNI: Moratorium pengiriman TKIi ke Timur Tengah dilanggar

Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman TKI wanita ke sejumlah negara di Timur Tengah, namun ada pihak tertentu yang melanggar kebijakan tersebut. (Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu)

"Kebetulan minggu lalu saya baru pulang dari Aman, Yordania, ada rapat koordinasi dengan perwakilan Afrika dan Timur Tengah. Ternyata pengiriman pembantu rumah tangga ke Libya setiap hari ada saja," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Tatang
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman TKI wanita ke sejumlah negara di Timur Tengah, namun ada pihak tertentu yang melanggar kebijakan tersebut.

"Kebetulan minggu lalu saya baru pulang dari Aman, Yordania, ada rapat koordinasi dengan perwakilan Afrika dan Timur Tengah. Ternyata pengiriman pembantu rumah tangga ke Libya setiap hari ada saja," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Tatang Budie Utama Razak, pada "media gathering" di Mataram, Minggu.

"Media gathering" itu digelar sehari sebelum pelaksanaan "Basic Training on Victim Identification for Consular Officers and Staffs", yang diagendakan 12-16 Mei 2014, di Mataram, ibukota Provinsi NTB.

Pelatihan tersebut akan dikuti oleh yang diikuti sedikitnya 52 peserta dari 27 kantor perwakilan RI di luar negeri, yang juga akan dihadiri observer dari kementerian/lembaga terkait dari pusat maupun daerah.

Tatang mengatakan, selain Libya, pengiriman Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pembantu rumah tangga ke Sudan, juga masih dilakukan pihak tertentu, meskipun moratorium masih diberlakukan.

"Jadi, hampir semua negara di Timur Tengah itu tetap ada pengiriman TKI (padahal masih moratorium), dan duta besar kita (Indonesia) di Timur Tengah sangat marah melihat kenyataan bahwa Timur Tengah ini jadi ajang pengiriman TKI," ujarnya.

Pengiriman TKI ke Timur Tengah yang dikategorikan pelanggaran terhadap kebijakan moratorium itu, bernuansa ilegal atau mengandung unsur perdagangan manusia (trafficking).

Pemerintah Indonesia menempuh kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke sejumlah negara di Timur Tengah, pada Juli 2011. Negara tersebut yakni Arab Saudi, Yordania, Libya, Sudan, Kuwait, Syria dan Yaman.

Kebijakan moratorium itu akibat mencuatnya kasus Sumiati, TKW asal Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, yang disiksa majikannya di Arab Saudi, Nopember 2010.

Penyiksaan terhadap Sumiati terkuak pada 7 Nopember 2010, ketika Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah. Karena luka yang dideritanya sangat luar biasa, rumah sakit itu merujuknya ke Rumah Sakit King Fahad.

Sumiati binti Salam Mustopa disiksa majikannya, bahkan mulutnya digunting dan wajahnya disetrika. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya, hingga mulutnya robek dan wajahnya luka bakar. Anggota keluarga majikannya itu berulang kali memukuli dan menyeterikanya.

Menurut Tatang, pemerintah Indonesia tengah berupaya mengkoordinasikan pelanggaran moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah itu dengan petinggi di dalam negeri.

"Nanti pada saatnya kami akan melakukan koodinasi untuk penanganan masalah ini. Selain meningkatkan kapasitas pengawasan kasus-kasus `trafficking`, antara lain kemampuan mengintensifikasi persoalan," ujarnya. (*)