Pemerintah belum terbitkan izin ekspor konsentrat PTNNT

id Pemerintah belum terbitkan izin ekspor konsentrat PTNNT

Pemerintah belum terbitkan izin ekspor konsentrat  PTNNT

Pemerintah belum juga menerbitkan izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sehingga kebijakan merumahkan 3.200 orang karyawan perusahaan itu mulai 1 Juni 2014, besar kemungkinan terealisasi. (Pelabuhan konsentrat PTNNT di Benete)

"Sampai awal pekan terakhir Mei 2014, belum ada tanda-tanda pemerintah akan menerbitkan izin ekspor itu, sehingga kebijakan merumahkan ribuan karyawan itu tampaknya akan terealisasi," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah belum juga menerbitkan izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sehingga kebijakan merumahkan 3.200 orang karyawan perusahaan itu mulai 1 Juni 2014, besar kemungkinan terealisasi.

"Sampai awal pekan terakhir Mei 2014, belum ada tanda-tanda pemerintah akan menerbitkan izin ekspor itu, sehingga kebijakan merumahkan ribuan karyawan itu tampaknya akan terealisasi," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H Lalu Gita Aryadi, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB terus memantau operasional perusahaan tambang tembaga dan emas PTNNT itu terkait larangan ekspor yang akan berakibat kebijakan merumahkan sebanyak 3.200 orang karyawan dari total 4.000 orang karyawan atau 80 persen karyawan.

Jika sampai 1 Juni mendatang, izin ekspor itu belum juga terbit maka kebijakan merumahkan sebagain besar karyawan PTNNT itu tidak terhindarkan.

"Tentu, dampaknya luas, dan akan mencuat permasalahan sosial ekonomi, terutama di kabupaten sekitar kawasan tambang di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat," ujarnya.

Menurut Gita, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB tengah menganalisa dampak ikutan dari kebijakan merumahkan ribuan karyawan Newmont itu.

Kebijakan tersebut belum jelas akan berlangsung sampai kapan, dan bukan tidak mungkin manajemen PTNNT menghentikan seluruh aktivitas karena terbebani biaya penyimpanan konsentrat yang tidak bisa diekspor itu.

Sementara pengiriman konsentrat tambang Newmont ke lokasi pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang mencakup 20-30 persen dari total produksi.

"Sampai kapan, Newmont memberlakukan kebijakan merumahkan ribuan karyawan itu. Bagaimana jadinya jika kebijakan itu terus berlanjut, lantaran pemerintah pusat belum juga menerbitkan izin ekspor," ujar Gita.

Pada 19 Mei 2014, sejumlah karyawan PTNNT yang tergabung pada serikat pekerja tambang, menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, guna mengeluhkan kondisi perusahaan yang terancam berhenti beroperasi karena belum didukung izin ekspor konsentrat.

Karyawan PTNNT itu yakni Abdul Azis selaku Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS), dan Yoesrawan Galang Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa, serta beberapa karyawan PTNNT lainnya. Mereka didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Abidin Nasar.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2014, General Manager Tanggungjawab Sosial dan Lembaga Pemerintahan PTNNT Rahmat Makassau, dan sejumlah pejabat PTNNT menemui Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi terkait izin ekspor tersebut.

Pihak PTNNT menyampaikan bahwa akan ada pengurangan kegiatan produksi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat pada 1 Juni 2014, karena proses perizinan ekspor belum selesai.

Kecuali pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.

Kebijakan pengurangan kegiatan produksi itu erat kaitannya dengan fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.

Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.

Untuk melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni.

Namun, PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.

Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana tujuh persen saham NTPBV akan didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan.

Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen (dimiliki oleh Bumi Resources, Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat,Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar hampir Rp90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan,pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemagang saham, termasuk pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp50 miliar per tahun. (*)