Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait pemasaran produk, fasilitasi pembiayaan, dan pemahaman tentang pembukuan serta perpajakan.
"Kami memberikan pendampingan bagi UMKM di wilayah kerja kami menyesuaikan dengan kebutuhan mereka," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devy Sonya Adrince di Mataram, Selasa.
Ia menyebutkan salah satu bentuk pendampingan terkait promosi produk adalah mengikutsertakan pelaku usaha binaan dalam bazar UMKM yang digelar oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di NTB.
Kegiatan yang digelar pada 10 Maret 2023 tersebut diikuti oleh sebanyak 30 UMKM binaan Satker Kemenkeu di NTB. Dua di antaranya adalah pelaku UMKM binaan KPP Pratama Mataram Barat, dari Kelurahan Monjok Barat, yakni usaha nasi uduk dan pangan olahan kering.
Devy menambahkan upaya membantu UMKM memasarkan produknya juga dilakukan dengan cara menyediakan pojok UMKM di kantor KPP Pratama Mataram Barat bekerja sama dengan Lombok Women Enterpreneur Club.
"Pelaku UMKM kami bantu mempromosikan produknya, baik secara fisik maupun secara digital karena produk UMKM sudah masuk di link (portal) KPP Pratama Mataram Barat," ujarnya.
Tidak itu saja, kata dia, pihaknya juga memberikan pendampingan dari sisi tata cara mengakses permodalan yang masih menjadi kendala bagi UMKM.
KPP Pratama Mataram Barat akan mengundang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB untuk memberikan edukasi. Perusahaan daerah tersebut memiliki program untuk mendukung UMKM.
Devy menambahkan para pelaku UMKM juga diberikan pemahaman tentang legal produk. Oleh sebab itu, edukasi juga dilakukan bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Di Kelurahan Monjok Barat ada 40 UMKM dan di kelurahan itu ada salah satu hotel besar, tapi produk UMKM belum bisa diserap karena belum sesuai persyaratan, sehingga kami dukung untuk untuk memenuhi standar," ucapnya.
Ia mengatakan untuk bisa UMKM menjadi binaan tidak ada syarat yang memberatkan, cukup dengan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diterbitkan saat mereka mengurus perizinan berusaha.
Setelah terdata dalam sistem, KPP Pratama Mataram Barat mulai memberikan pendampingan pengembangan usaha dari awal bagaimana hak dan kewajiban setelah mempunyai NPWP.
"Karena ada program pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) ke NPWP, UMKM yang masih berstatus wajib pajak orang pribadi otomatis kami dampingi untuk memvalidasi NIK karena tahun 2024, NIK sudah menjadi NPWP," kata Devy.
Berita Terkait
KPP Pratama Mataram Barat hadirkan siswa SMAN 5 Mataram dalam Tax Goes to School
Sabtu, 9 September 2023 7:49
KPP Pratama Mataram Barat peringati Hari Pajak bersama masyarakat di Car Free Day
Senin, 24 Juli 2023 15:25
112.561 wajib pajak di Kota Mataram sudah melakukan pemadanan NIK
Senin, 15 Mei 2023 20:50
KPP Mataram Barat bersama DJP Nusra gelar Spectaxcular
Selasa, 28 Maret 2023 12:45
KPP Pratama Mataram Barat peduli kebersihan pantai dan perairan laut
Jumat, 24 Maret 2023 13:41
KPP Pratama Mataram Barat dorong penguatan ekonomi UMKM di Monjok Barat
Rabu, 22 Maret 2023 10:07
KPP Pratama Mataram Barat edukasi lurah tentang perpajakan
Kamis, 2 Maret 2023 19:38
KPP Pratama-Pemkot Mataram bersinergi meningkatkan kesadaran wajib pajak
Selasa, 31 Januari 2023 20:22