Tersangka baru kasus tambang tunggu "tanggal main"

id tersangka baru kasus tambang pasir besi pt amg,tambang pasir besi blok dedalpak,kajati ntb

Tersangka baru kasus tambang tunggu "tanggal main"

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh menyebut "tunggu tanggal main" terkait potensi tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. "Pokoknya, nanti tunggu tanggal main-nya," kata Nanang saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa.

Perihal adanya pemeriksaan kembali terhadap Sekda NTB, Bupati dan mantan Bupati Lombok Timur saat ini, Nanang pun memastikan hal tersebut tidak ada. "Untuk hari ini tidak ada (pemeriksaan). Mereka sudah diperiksa, tetapi nanti akan didalami lagi, ada pendalaman di mereka," ujarnya.

Pendalaman keterangan terhadap tiga orang ini, jelas dia, untuk melihat keterlibatan mereka dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG yang diduga bermasalah perihal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tersebut.

Dalam penanganan kasus ini pun, Nanang meyakinkan penyidik masih harus melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi mengingat banyak pihak yang mengetahui dan terlibat terkait kegiatan penambangan tersebut. "Yang jelas, ini lagi pendalaman, nanti tunggu berikutnya siapa saja diperiksa. Masih banyak," ucap dia.

Terkait arah penyidikan dari kasus dugaan korupsi ini, Nanang enggan menjelaskan ke publik. Dia hanya memastikan arah penyidikan dari kasus ini akan terungkap di persidangan. "Nanti kita buktikan di persidangan. Kalau itu saya ungkap, itu strategi penyidikan," katanya.

Baca juga: Kasad TNI berikan paket nutrisi anak stunting di NTB
Baca juga: Tersangka baru kasus tambang pasir besi, Kajati NTB: tunggu tanggal mainnya


Penyidik dalam penanganan kasus ini menetapkan dua tersangka pada Senin (13/3). Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ely pun meyakinkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak. Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.