Kemendagri Turunkan Tim Penyelesaian Perbatasan Sumbawa-KSB

id Sumbawa - KSB

Tim yang akan berjumlah empat orang dari Kemendagri itu, rencananya akan melakukan koordinasi dan melakukan cek fisik di perbatasan kedua kabupaten tersebut
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) direncanakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan fisik guna menyelesaikan polemik perbatasan antara Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Muhammad Mahdi di Mataram, Rabu, mengatakan tim yang akan berjumlah empat orang dari Kemendagri itu, rencananya akan melakukan koordinasi dan melakukan cek fisik di perbatasan kedua kabupaten tersebut.

"Cek fisik itu diperlukan untuk mengetahui keinginan kedua belah pihak, yakni Sumbawa dan KSB mengenai perbatasan yang di inginkan sesuai dengan data dan fakta yang ada," kata Mahdi.

Tim tersebut, nantinya akan berada di Sumbawa dan Sumbawa Barat selama tiga atau empat hari. Namun, tim Kemendagri tidak akan sendirian tapi ikut juga di dampingi dari pemerintah provinsi.

Menurut dia, pemerintah provinsi telah menyerahkan sepenuhnya keputusan persoalan batas wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat diputuskan di Kementerian Dalam Negeri.

Langkah itu diambil menyusul tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menerima rekomendasi dan keputusan Gubernur NTB yang telah memutuskan batas-batas kedua wilayah yang dulunya tergabung dalam kabupaten sama, sebelum ada pemekaran.

"Kami membahas ini sebenarnya sudah berkali-kali, terbaru antar kedua pemerintah daerah sudah bersepakat, mana batas Sumbawa dan batas Sumbawa Barat. Tetapi, setelah itu diputuskan kedua belah pihak rupanya tidak sepakat dengan keputusan itu, terutama terkait batas pal akhir diperbatasan,"ucapnya.

Atas dasar itu, akhirnya kata Mahdi kedua pemerintah daerah difasilitasi pemerintah provinsi untuk menyerahkan persoalan sengketa batas wilayah kedua kabupaten ke Kemendagri.

"Karena sepakat begitu kedua kabupaten untuk mengumpulkan bukti yang ada untuk dibawa ke Kemendagri,"ujarnya.

Meski demikian, dijelaskan mantan Karo Hukum Setda NTB itu secara aturan apa yang telah diputus pemerintah provinsi melalui keputusan Gubernur NTB sudah dibenarkan. Karena, apa yang diputuskan tersebut juga melalui keputusan Menteri Dalam Negeri, terlebih lagi gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang ada didaerah.

"Jadi asumsi mereka ini diputuskan Mendagri karena ada bahasa melalui itu, sehingga gubernur hanya sebatas memfasilitasi kedua daerah,"tambahnya.

Oleh sebab itu, karena sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak akhirnya persoalan sengketa perbatas kedua daerah yang dulunya sama tersebut diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sengketa batas wilayah antar kedua kabupaten itu, sudah berlangsung selama lima tahun. Titik batas wilayah yang masih disengketakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat itu, adalah tapal batas Labuan Mapin dan Poto Tano.

Labuan Mapin berada dalam wilayah Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, sementara Poto Tano berada diwilayah Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.