Seorang CPNS harus bebas narkoba, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari aparat yang berwenang. Jika dinyatakan positif maka status CPNS bisa dibatalkan, kendati dinyatakan lulus tes dengan sistem CAT (Computer Assisted Test)Mataram, (Antara)- Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus dapat dibatalkan apabila nama yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Seorang CPNS harus bebas narkoba, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari aparat yang berwenang. Jika dinyatakan positif maka status CPNS bisa dibatalkan, kendati dinyatakan lulus tes dengan sistem CAT (Computer Assisted Test)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Dikatakannya, selain terbukti mengonsumsi narkoba, pembatalan SK bagi CPNS yang dinyatakan lulus dalam rekrutmen 2014 di Kota Mataram juga dapat disebabkan beberapa faktor.
Faktor tersebut antara lain ijazah dan transkrip nilai tidak sah, adanya gangguan penyakit yang dapat berdampak pada orang lain, seperti HIV/AIDS, IMS (infeksi menular seksual) atau mengidap penyakit permanen sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai CPNS.
"Untuk faktor gangguan kesehatan ini, dapat kita ketahui setelah adanya cek kesehatan terhadap CPNS yang dinyatakan lulus oleh tim dari Menteri Kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB," katanya.
Dia mengatakan, tahapan rekrutmen CPNS di Kota Mataram saat ini sedang menunggu pengumuman kelulusan dari panitia seleksi nasional (Panselnas). Informasi awal akan diumumkan seminggu setelah pelaksanaan tes berakhir.
Sementara itu, kegiatan tes CPNS di Kota Mataram sudah berakhir pada Minggu (2/11), diikuti oleh 1.998 peserta dari 2.081 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Artinya terdapat sebanyak 83 peserta yang dinyatakan lulus namun tidak mengikuti tes. Dengan rincian, untuk tingkat S1 yang ikut sebanyak 1.604 peserta dan 61 orang tidak ikut tes," ujarnya.
Kemudian, katanya, untuk diploma yang ikut sebanyak 299 orang dan 17 orang tidak mengikuti tes, sedangkan tingkat SMA/SMK/Diploma II yang ikut 95 orang, tidak ikut lima orang.
Dari hasil pelaksanaan tes itu, nilai "passing grade" tertinggi 429 untuk jenjang S1, Diploma III tertinggi 413 dan SMA/SMK/Diploma II sebesar 363.
Menurutnya, setelah adanya pengumuman CPNS pihaknya akan melakukan pemberkasan, dalam tahapan pemberkasan itulah, BKD Mataram akan melakukan evaluasi dan seleksi ketat terhadap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi CPNS, termasuk surat keterangan berkelakuan baik.
"Meski demikian, kami berharap CPNS yang berhasil lulus merupakan CPNS yang memiliki kualitas dan profesional," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026