Pemkot Mataram wacanakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah

id Pemkot Mataram

Program pelayanan terpadu isbat nikah ini juga merupakan tindak lanjut dari edaran Mahkamah Agung
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mewacanakan membentuk sistem pelayanan terpadu isbat nikah, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan pelayanan publik.

"Program pelayanan terpadu isbat nikah ini juga merupakan tindak lanjut dari edaran Mahkamah Agung," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan di Mataram, Jumat.

Dikatakannya, pelayanan terpadu isbat nikah ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Mataram dan Kantor Kementerian Agama Kota Mataram sebagai penyedia buku nikah.

Ia mengatakan, perencanaan pelayanan isbat nikah terpadu akan dimulai tahun 2015 dan ditargetkan paling lambat mulai beroperasional pada tahun 2016.

Menurutnya, dengan adanya sistem pelayanan terpadu masyarakat yang belum memiliki amar putusan isbat nikah atau buku nikah dapat dilayani secara khusus pada satu atap.

"Dengan demikian, proses penanganan isbat nikah dapat lebih fokus dan tidak mengganggu proses peristiwa perkawinan reguluer," katanya.

Ridwan mengatakan, dalam pelayanan itu nanti pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah dapat langsung mendaftar pada lembaga yang akan dibentuk.

Selanjutnya, setelah pasutri memehuhi berbagai persyaratan maka Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat nikah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

Kemudian Kantor Kementerian Agama Kota Mataram dapat sekaligus menerbitkan buku nikah bagi pasutri yang telah melaksanakan isbat.

"Sementara kami dari Dukcapil juga bisa dengan segera menerbitkan akta kelahiran keturunan dari pasutri," ujarnya.

Dia menilai, sistem pelayanan terpadu isbat nikah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran bagi keturunannya.

Sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, salah satu hak dari anak adalah memiliki satu nama untuk identitas diri sebagai status warga negara.

Dengan demikian, anak usia 0-18 tahun wajib memiliki akta kelahiran, sekaligus untuk mendukung program Kota Mataram menuju Kota Layak Anak pada tahun 2018.

"Masalah yang kita hadapi saat ini masih banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan karena orang tuanya tidak memiliki buku nikah," katanya.

Hal itulah yang menjadi alasan dari Pemerintah Kota Mataram untuk terus melaksanakan program isbat nikah gratis setiap tahun. Untuk tahun 2014 telah dilaksanakan kepda 600 pasutri dan tahun 2015 pemerintah kota akan menyasar 1.000 pasutri.