Polda NTB Usut Penyebab Kelangkaan Elpiji

id Elpiji Langka

Polda NTB Usut Penyebab Kelangkaan Elpiji

Seorang pekerja membenahi tabung-tabung kosong gas elpiji tiga kilogram di salah satu agen penjualan. (Foto Antaranews) (1)

"Anggota sudah kami turunkan ke lapangan. Jika ditemukan adanya oknum yang sengaja menimbun atau pun melanggar hukum, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terus mengusut penyebab terjadinya kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran tabung tiga kilogram yang dinilai cukup meresahkan warga di Kota Mataram.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah menugaskan anggota untuk turun ke lapangan menyelidiki penyebab kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram.

"Anggota sudah kami turunkan ke lapangan. Jika ditemukan adanya oknum yang sengaja menimbun atau pun melanggar hukum, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan," katanya.

Sebelumnya, Jon mengatakan pihaknya telah turun ke lapangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB melakukan operasi dari agen hingga ke pengecer elpiji.

Menurutnya, pendistribusian elpiji bersubsidi di NTB seharusnya dipantau ketat oleh instansi terkait, baik dari Disperindag NTB, Dinas pertambangan dan Energi NTB, maupun Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas.

Sehubungan hal tersebut, Polda NTB telah berkoordinasi dengan jajarannya di daerah untuk menyelidiki dan memeriksa setiap agen hingga pengecer.

Langkah itu dilakukannya guna mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan hingga distribusi elpiji bersubisidi di wilayah ini terhambat. Namun, kata dia, itu dilaksanakan tidak terlepas dari koordinasi dengan instansi terkait.

"Langkah itu harus didukung dengan data jumlah agen yang ada di wilayah NTB, agar sasarannya tepat," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana baik dalam bentuk penimbunan maupun penggelapan dalam penyaluran elpiji yang masuk ke daerah ini.

"Jika ditemukan pelanggaran pidana, oknum itu akan kami tindak dengan tegas" kata Jon Wesly.

Disebutkannya, pelaku yang dengan berani melakukan penimbunan elpiji bersubsidi akan dikenakan pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal tiga tahun penjara dengan denda Rp30 miliar. (*)