PLN NTB Sangkal Laporan LBH-SI Terkait Korupsi

id Korupsi PLN

"Dalam surat perjanjian disebutkan, jika `marine fuel oil` (MFO) tidak ada stok, maka akan diganti menggunakan BBM jenis HSD atau solar,"
Mataram, 9/2 (Antara) - PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat menyangkal laporan Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI) kepada kejaksaan tinggi setempat terkait dugaan korupsi dalam penggunaan bahan bakar minyak untuk sistem pengoperasian mesin pembangkit listrik tenaga diesel.

Kepala Bagian SDM dan Humas PT PLN Wilayah NTB Amrullah kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan dalam surat perjanjian yang disepakati dengan pihak perusahaan, "high speed diesel" (HSD) atau solar bisa digunakan untuk mengoperasikan mesin pembangkit listrik tenaga diesel.

"Dalam surat perjanjian disebutkan, jika `marine fuel oil` (MFO) tidak ada stok, maka akan diganti menggunakan BBM jenis HSD atau solar," katanya.

Diakuinya, dalam penyaluran BBM kepada pihak perusahaan pemilik mesin bertenaga diesel, PT PLN Wilayah NTB bekerja sama dengan PT Pertamina. "Kami bekerja sama dengan Pertamina dalam penyalurannya, jadi BBM yang digunakan tergantung pasokan dari Pertamina," ucapnya.

Lebih lanjut, Amrullah mengatakan bahwa kontrak mengenai penyaluran BBM dari Pertamina ke PLN Wilayah NTB sudah diatur dalam surat perjanjian. "Jadi penandatanganannya itu sudah disepakati oleh pusat," katanya.

Menurutnya, PT PLN WIlayah NTB tidak bisa disalahkan dalam hal penyaluran. Seluruh perusahaan pemilik mesin bertenaga diesel yang ada di Indonesia juga telah menyepakati mengenai penggunaan BBM.

"Tidak hanya di wilayah Sumbawa dan Bima, tetapi seluruh perusahaan pemilik mesin diesel juga menggunakan HSD, termasuk pembangkit listrik tenaga diesel yang ada di wilayah Tanjung Karang dan Paok Motong," ujarnya.

Terlepas dari semua itu, Amrullah mengakui kalau harga MFO jauh lebih murah dibandingkan HSD yang banyak tersedia di pasaran. Namun, secara kualitas HSD sudah lolos dalam pengujian dan layak untuk mengganti MFO dalam mengoperasikan mesin diesel.

Sebelumnya, PT PLN Wilayah NTB dilaporkan oleh LBH-SI ke Kejaksaan Tinggi setempat pada Kamis (5/2). Dalam laporan tersebut, LBH-SI menemukan adanya pemborosan kas negara dalam penggunaan BBM untuk mengoperasikan mesin diesel yang ada di wilayah Labuhan, Sumbawa dan Niu, Bima.

Dalam laporan itu, LBH-SI menafsirkan adanya pemborosan kas negara yang mencapai Rp154 miliar mulai periode Juli 2011 sampai Agustus 2014, dengan asumsi selisih harga sebesar Rp3.000 per liter. (*)