LBH-SI Desak kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi PLN NTB

id pln ntb

LBH-SI Desak kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi PLN NTB

Tampak aktivitas penyaluran dua kendaraan tangki bermuatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar bersubsidi untuk kebutuhan operasi PLTU Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat. (1)

"Laporan ini sudah diserahkan dua pekan lalu, kita meminta agar Kejati NTB segera mengumpulkan keterangan dari para saksi yang kami ajukan,"
Mataram, (AntaraNTB) - Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti laporan yang diserahkan pada dua pekan lalu mengenai dugaan korupsi di tubuh PT PLN NTB.

Direktur LBH-SI M Taufik Budiman di Mataram, Jumat, mengenai laporannya itu meminta pihak Kejati NTB untuk segera menindaklanjutinya dengan memanggil saksi-saksi yang telah diajukan bersama penyerahan laporan tersebut.

"Laporan ini sudah diserahkan dua pekan lalu, kita meminta agar Kejati NTB segera mengumpulkan keterangan dari para saksi yang kami ajukan," katanya.

Sebelumnya, pada dua pekan lalu tepatnya 5 Februari 2015, LBH-SI melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan PT PLN NTB. Terkait hal itu, M Taufik Budiman langsung menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTB I Made Sutapa untuk menyerahkan laporannya.

Laporan yang diserahkan secara resmi itu, terkait Pemadaman listrik yang masih berlangsung di NTB akibat dari adanya dugaan korupsi yang dibiarkan terjadi, sehingga masyarakat yang kemudian menanggung kerugiannya.

Sehubungan hal itu, ia mengatakan bahwa seharusnya pihak Kejati NTB mampu menangani persoalan ini dengan cepat. Tidak saja berimplikasi pada penegakan korupsi di daerah ini, bahkan secara tidak langsung dapat mengatasi persoalan pemadaman listrik yang masih terus terjadi.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati NTB melalui I Made Sutapa telah menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan yang diterimanya dari LBH-SI mengenai dugaan korupsi terjadi pada penyimpangan isi kontrak PT PLN NTB dengan perusahaan pemilik mesin pembangkit.

Laporan itu terkait dengan adanya dugaan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh manajemen PT PLN NTB yaitu menggunakan atau mengganti bahan bakar minyak (BBM) yang menyimpang dari isi perjanjian kontrak dengan perusahaan pemilik mesin diesel.

Diketahui, dalam surat perjanjian antara PT PLN NTB dengan pihak perusahaan penyedia mesin pembangkit bertenaga diesel, BBM yang digunakan untuk mengoperasikannya adalah Marine Fuel Oil (MFO).

Namun, dalam beberapa waktu terakhir ini, PT PLN Wilayah NTB malah menyalurkan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar kepada dua pihak perusahaan pemilik mesin pembangkit.

Hal itu sesuai dengan bukti yang diperoleh dari dua perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Bima. Untuk area Sumbawa, mesin berdaya 10 Megawatt itu telah menandatangani kerja sama dengan PT PLN NTB yang dibuktikan dalam surat perjanjian Nomor 013.PJ/041/WIL.NTB/2010 tertanggal 26 April 2010.

Kemudian untuk area Bima, mesin yang juga berdaya 10 Megawatt itu telah menandatangani kerja sama dengan PT PLN NTB, dibuktikan dalam surat perjanjian Nomor 014.PJ/041/WIL.NTB/2010 tertanggal 26 April 2010.

Berdasarkan hasil temuannya itu, LBH-SI telah membuat catatan dan data yang tertuang dalam laporannya mengenai kerugian negara yang diakibatkan dari pergantian BBM tersebut.

Dalam perinciannya, kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp154 Miliar, dengan asumsi selisih harga BBM jenis MFO dengan HSD sebesar Rp3.000 per liter. Dalam hal ini, HSD atau solar lebih mahal dibandingkan MFO.

Lebih lanjut mengenai alasan PT PLN NTB terkadang menggunakan HSD karena MFO sulit didapat di pasaran. Selain itu, ketersediaan MFO tergantung dari pihak penyedia dalam hal ini PT Pertamina.

Namun, LBH-SI menanggapi alasan PT PLN NTB mengenai persoalan itu kurang logis. Karena dari LBH-SI sudah melakukan survei di pasaran, banyak perusahaan yang menjual BBM jenis MFO(*)