Baleg Tuding Eksekutif Lalai Buat Turunan Perda

id banleng tuding

"Banyaknya peraturan daerah (perda) yang belum memiliki peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya karena kelalaian eksekutif"
Mataram, (Antara NTB) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Mataram H Husni Thamrin menuding eksekutif lalai dalam membuat peraturan wali kota sebagai turunan dari perda yang telah disahkan.

"Banyaknya peraturan daerah (perda) yang belum memiliki peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya karena kelalaian eksekutif," katanya di Mataram, Senin.

Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi masih banyaknya perda, baik hasil inisiatif dewan maupun diusulkan eksekutif, hingga kini belum dibuatkan perwal.

Dari data yang dicatat, Husni menyebutkan, sebanyak 310 perda yang dihasilkan terdapat 77 perda yang dianggap lazim untuk dilaksanakan. Tetapi dari 77 perda tersebut terdapat 37 perda yang belum memiliki perwal.

"Jika perda dianggap tidak sesuai maka perda tersebut dibatalkan dan itu sudah banyak terjadi. Tetapi jika kita sudah berhasil memproduksi sebuah perda lalu kenapa tidak segera ditindaklanjuti oleh eksekutif," katanya.

Terkait dengan itu, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar eksekutif aktif melakukan tindak lanjut setelah sebuah perda disahkan, seperti halnya produk undang-undang harus dibuatkan peraturan pemerintah.

"Untuk itu, kita akan terus mendesak eksekutif agar segera melengkapi turunan perda tersebut, karena kami akan terus memproduksi perda yang dinilai urgen," katanya.

Menurut dia, sebagai bentuk tindak lanjut, dalam waktu dekat ini pihaknya segera bertemu dengan sejumlah jajaran terkait dari kalangan eksekutif untuk melakukan pembahasan terhadap 13 perda yang belum ada perwalnya dari 37 perda yang ada.

"Kami akan terus melakukan pembahasan ini secara bertahap hingga tidak ada lagi perda yang belum memiliki perwal," katanya.

Sebanyak 13 perda yang akan dibahas untuk tahap awal itu antara lain, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda tentang Izin Usaha Konstruksi, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perda tentang Bangunan Gedung yang semuanya merupakan produk perda tahun 2014. Namun ada juga beberapa perda pada tahun 2011, 2012 dan 2013 yang akan dibahas.

Dia mengatakan, upaya itu merupakan salah satu tugas dari Badan Legislasi dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya yakni melakukan pengawalan terhadap produk perda, sosialisasi dan pembuatan petunjuk teknis perda dan melakukan evaluasi dalam pelaksanaan perda. (*)