Kemenag NTB atensi kasus pelecehan seksual santriwati di Ponpes Lombok Timur

id pelecehan seksual di ponpes,pelecehan seksual di lombok timur,ponpes lombok timur,santriwati,santriwati lombok timur,Kepala Kemenag NTB Zamroni Aziz

Kemenag NTB atensi kasus pelecehan seksual santriwati di Ponpes Lombok Timur

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz. (ANTARA/Nur Imansyah).



Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat NTB untuk tidak pernah ragu mendidik anaknya di ponpes karena masih banyak ponpes lain.

"Karena yang lain masih punya niat yang baik, itikad baik untuk memberikan layanan terbaik, mendidik anak-anak sebagai penerus agama, bangsa dan negara. NTB, terutama Lombok ini adalah lumbung-nya ponpes. Jangan pernah ponpes lain dicederai segelintir yang mengatas namakan ponpes dan saya kira itu oknum. Dan kita tunggu apa hasilnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag NTB Ali Fikri menambahkan, kantor wilayah sudah mempunyai SOP dengan putusan Irjen Kemenag RI Nomor 16 tahun 2023. Termasuk Putusan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 83 tahun 2023, terkait teknis pelaksanaan Kemenag tentang tindak kekerasan.

"Ketika kemarin kita dengar di media, perlu dibedakan antara lembaga dengan pondok pesantren. Intinya adalah kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kami di Kemenag ada SOP standar-nya untuk itu," ujarnya.

Ia menegaskan ponpes merupakan marwah yang di banggakan di NTB. Untuk ponpes yang masih praduga karena belum ada keputusan ingkrah dari pengadilan. Sehingga belum bisa dikatakan bahwa salah atau tidaknya oknum tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan.

"Harapan kami binaan-binaan kita memang sudah maksimal kita lakukan (kepada ponpes). Kita membinanya dalam arti kurikulum, infrastruktur-nya termasuk juga kemandirian ponpes kita perhatikan. Hal-hal yang kaitannya dengan keamanan dan sebagainya kami di Kemenag juga tidak bisa mengawasi secara menyeluruh," katanya.

Satreskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri inisial LM (40) dan HSN (50). Jumlah korban di tempat kejadian perkara (TKP) Ponpes di Desa Kotaraja sebanyak dua orang, sedangkan di Ponpes Desa Sikur sebanyak satu orang.