Mataram (ANTARA) - Jaksa terungkap meminta seorang saksi bernama Fari Fazari Ruyatna sebagai Direktur PT Aneka Kalibrasi untuk menandatangani surat keberatan pernyataan pemotongan dana proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Perbuatan jaksa pada penyidikan tersebut terungkap dalam keterangan Fari Fazari saat hadir sebagai saksi di persidangan korupsi dana BLUD pada RSUD Praya untuk terdakwa Adi Sasmita, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara BLUD Baiq Prapningdiah Asmarini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin.
Baca juga: Eks Bupati dan Wabup Lombok Tengah bantah terima aliran dana BLUD RSUD Praya
Baca juga: Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa
"Saya tanda tangani surat pernyataan keberatan pemotongan itu diarahkan sama Pak Bratha (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah)," kata Fari di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram melalui konferensi video.
Ia mengaku menandatangani surat tersebut setelah jaksa menunjukkan data pemotongan dana proyek pengadaan alkes sebesar Rp3 juta.
"Jadi, saya tidak tahu kalau ada pemotongan. Saya tahu setelah jaksa menunjukkan data pemotongan pada saat saya diperiksa," ujarnya.
Surat pernyataan keberatan atas pemotongan dana proyek pengadaan alkes tersebut kini turut masuk dalam lampiran kelengkapan alat bukti di persidangan.
Usai mendengar hal tersebut, penasihat hukum Baiq Prapningdiah Asmarini, Lalu Pringadi meminta ketegasan dari Fari.
"Apakah saksi (Fari) akan mencabut surat pernyataan ini?" kata Pringadi.
Fari menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa dirinya mencabut surat keberatan pemotongan dana proyek tersebut.
"Iya, saya cabut (bukti surat pernyataan keberatan pemotongan dana proyek)," ujar Fari.
Pringadi pun dalam persidangan menilai perbuatan jaksa tersebut sudah melanggar prosedur sebuah penanganan perkara.
"Tidak boleh mengarahkan untuk membuat surat pernyataan sepihak, apalagi yang membuat itu adalah jaksa. Ini melanggar etik," ucap Pringadi.
Berita Terkait
Hakim MA memangkas hukuman mantan Bendahara RSUD Praya jadi 4 tahun
Jumat, 19 April 2024 18:02
MA ubah putusan perkara korupsi PPK RSUD Praya Lombok Tengah
Senin, 25 Maret 2024 16:31
RSUD Praya Lombok Tengah buka pelayanan unit jantung dan stroke
Jumat, 22 Maret 2024 10:51
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
Direktur RSUD Praya imbau warga tidak makan berlebihan saat buka puasa
Kamis, 14 Maret 2024 21:18
Kejari Lombok Tengah periksa LKPP perkuat bukti korupsi RSUD Praya
Jumat, 23 Februari 2024 16:49
Ratusan pasien RSUD Praya Lombok Tengah tak bisa mencoblos pada Pemilu 2024
Kamis, 15 Februari 2024 16:09
Renovasi ruang VIP dan VVIP RSUD Praya Lombok Tengah rampung
Rabu, 24 Januari 2024 6:49