Disperindagkop: Dana Pengamanan HDG J adi Kredit Macet

id kredit macet

Disperindagkop: Dana Pengamanan HDG J adi Kredit Macet

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Sumbawa Barat L Azhar.

"Dari total Rp2,5 miliar anggaran pengaman HDG yang dialokasikan di APBD 2012, yang masih jadi kredit macet sebesar Rp1,17 miliar"
Mataram, (Antara NTB)- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Sumbawa Barat L Azhar mengakui sebagian anggaran program pengamanan harga dasar gabah (HDG) yang digulirkan sejak 2012 menjadi kredit macet di pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola.

"Dari total Rp2,5 miliar anggaran pengaman HDG yang dialokasikan di APBD 2012, yang masih jadi kredit macet sebesar Rp1,17 miliar," katanya saat dikonfirmasi di Mataram, Senin.

Anggaran tersebut, kata dia, diserahkan untuk dikelola pihak ketiga, seperti koperasi, koperasi serba usaha (KSU) dan pengusaha.

Penyaluran dana itu ke pihak ketiga melalui bank dengan sistem kredit tanpa bunga. Tetapi pihak ketiga wajib menyerahkan jaminan berupa sertifikat kepada bank.

Untuk dana pengaman HDG 2012, tercatat ada enam KUD dan sembilan KSU yang ditunjuk sebagai pengelola.

Besaran anggaran yang dikelola disesuaikan dengan luas lantai jemur, gudang, fasilitas transportasi dan sarana pendukung lainnya yang dimiliki masing-masing pengelola.

"Dari jumlah itu, baru tiga KUD dan empat KSU yang sudah melunasi kredit ke bank. Sisanya macet sampai sekarang," ujar Azhar.

Kredit macet tersebut, diakui Azhar, menjadi salah satu alasan sejak 2013 sampai sekarang, pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan dana pengaman HDG di APBD, selain akibat kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Ia menyatakan pihaknya telah menyurati bupati, meminta agar jaminan yang diserahkan para pihak ketiga itu di bank untuk dilelang.

Selain itu, ia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) dan diminta untuk melaporkan masalah itu ke Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Daerah.

"Sudah kami laporkan dan TPTGR akan segera bersidang. Hasil TPTGR itu nantinya yang akan menjadi dasar proses selanjutnya terkait kredit macet itu," kata Azhar.(*)