Panwaslu Mataram mediasi sengketa pilkada melalui musyawarah

id Pilkada Golkar

     Mataram (Antara NTB) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, memediasi sengketa pemilihan kepala daerah antara pemohon H Salman-Jana Hamdayana atau paket "Sahaja" dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, melalui musyawarah.
    Musyawarah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar di sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, dipimpin Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani, di dampingi Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Mataram Ruslan, SH.
    Hadir pada musyawarah tersebut H Salman SH, selaku pemohon didampingi Beny Bakari, SH, selaku kuasa hukum pemohon, sedangkan dari pihak termohon dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram H Ainul Asikin, SH, didampingi kuasa hukum KPU Kota Mataram D.A Malik, SH.
    Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani, usai memimpin musyawarah menjelaskan, musyawarah pertama mengagendakan pembacaan dari pasangan "Sahaja" selaku pemohon disertai penunjukkan bukti-bukti serta mendengar keterangan saksi yang diajukan pemohon.
    "Itu saja agenda musyawarah pertama, tapi belum ada kesepakatan yang dihasilkan, sehingga musyawarah ditunda dan akan dilanjutkan besok," katanya.
    Sebelumnya, musyawarah sempat ditunda dari pukul 12.00 hingga 14.00 WITA, karena KPU Kota Mataram, selaku termohon ingin melengkapi bukti-bukti yang dibacakan oleh pemohon, yakni Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon yang diusung oleh Partai Golkar Kubu Agung Laksono, yang asli.
    Dewi menjelaskan, jika pada musyawarah lanjutan nanti juga tidak tercapai kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon, maka pihaknya akan menjadikannya sebagai berita acara yang kemudian menjadi bahan dalam rapat pleno Panwaslu Kota Mataram.
    "Keputusan final terhadap sengketa pilkada ini nanti akan ditentukan lewat rapat pleno, jika pemohon dan termohon tidak ada mencapai kata sepakat dalam musyawarah," ujarnya.
    Pasangan "Sahaja" mendaftar ke KPU Kota Mataram sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, pada Minggu (2/8), dengan mengklaim diusung oleh Partai Golkar.
    Namun, Dikarenakan tidak memenuhi persyaratan, pasangan itu dinyatakan tidak ikut terdaftar dalam persaingan memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, oleh KPUD Kota Mataram.    
     Pendaftarannya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan pada Pasal 6 PKPU No 9/2015, yang menjelaskan bahwa parpol tidak boleh mencabut dukungannya dan tidak boleh mencalonkan dua pasangan.
    Diketahui sebelumnya, Partai Golkar telah mengusung pasangan H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana atau yang disebut "Aman", yang merupakan pasangan petahana dan sudah mendaftar pada 26 Juli 2015 dengan diusung oleh tujuh partai politik atau 20 kursi parlemen.
    Tujuh partai politik tersebut adalah Partai Golkar sembilan kursi, PKS tiga kursi, PKPI dua kursi, Hanura dua kursi, Nasdem dua kursi, dan PAN satu kursi sehingga berjumlah 20 kursi. (*)