Pengadilan Negeri Mataram kekurangan tenaga hakim

id PN Mataram

"Saat ini kita (Pengadilan Negeri Mataram) sangat terbatas tenaga hakim, jadi cukup kewalahan dalam setiap melaksanakan sidang"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, I Made Seraman, mengakui bahwa hingga kini masih kewalahan dalam menentukan setiap majelis hakim yang menangani sidang, dikarenakan kurangnya tenaga hakim.

"Saat ini kita (Pengadilan Negeri Mataram) sangat terbatas tenaga hakim, jadi cukup kewalahan dalam setiap melaksanakan sidang," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin.

Hal itu diungkapkannya mengingat telah terjadi mutasi sejumlah hakim, baik hakim tindak pidana korupsi (tipikor) maupun hakim karir ke luar daerah. Sehingga dengan kondisi ini, dikhawatirkan banyak sidang yang tertunda.

Terlebih, lanjutnya, dalam beberapa bulan ini banyak perkara yang masuk ke PN Mataram, khususnya perkara korupsi. "Dari hakim yang ada saat ini, mereka banyak menangani lebih dari satu perkara," ujarnya.

Namun, dalam waktu dekat PN Mataram akan mendapat dua hakim tambahan, yang juga mampu menangani perkara korupsi, yakni I Nyoman Wiguna, yang kini diketahui masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya dan Heri Sutanto, Wakil PN Mataram.

"Mereka sampai saat ini masih menjabat, namun mereka juga sudah memiliki sertifikasi hakim tipikor," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang hakim yang bertugas di PN Mataram, pria yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, imbas dari kurangnya sumber daya manusia ditempatnya, menjadikan sejumlah hakim selalu mendapat lembur.

Hal itu guna menjaga seluruh perkara yang tengah ditangani PN Mataram dapat terus berjalan. "Kami harus maraton untuk antisipasi habisnya masa tahanan para terdakwa, jadi harus kerja lembur," ucapnya.

Melihat kondisi saat ini, ia mengharapkan pihak pusat dapat segera mendatangkan hakim tambahan untuk PN Mataram. Hal itu dimaksudkan agar kinerja dari setiap hakim yang ada di PN Mataram, dapat bekerja dengan maksimal. (*)