Komisi Iii Minta Pemkab Tuntaskan Rip-spam

id kpu sumbawa barat

Komisi Iii Minta Pemkab Tuntaskan Rip-spam

Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat Dinata Putrawan

Pemenuhan kebutuhan air minum merupakan kewajiban pemda untuk masyarakat. Karena itu, penting bagi pemda untuk segera membuat RIP-SPAM sebagai `grand design` untuk pengelolaan dan penyediaan air minum"
Parlementaria Kerja Sama Perum LKBN Antara dengan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, 18/11 (Antara NTB) - Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyelesaikan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (RIP-SPAM).

"Pemenuhan kebutuhan air minum merupakan kewajiban pemda untuk masyarakat. Karena itu, penting bagi pemda untuk segera membuat RIP-SPAM sebagai `grand design` untuk pengelolaan dan penyediaan air minum," kata Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat Dinata Putrawan   saat dihubungi dari Mataram, Rabu.

Komisi III, ujar Dinata, sudah melakukan beberapa langkah dalam mengatasi persoalan air minum tersebut, baik teknis jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk mendukung dalam mengalokasikan anggaran untuk program pengentasan masalah air bersih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk jangka pendek, kata dia, dilaksanakan dengan memastikan ketersedian air minum bagi daerah yang rawan kesulitan air bersih dengan mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai mitra komisi III untuk menyuplai air minum ke desa-desa atau kecamatan yang mengalami krisis air bersih.

"Untuk jangka panjang, komisi III dengan fungsi anggaran telah menyetujui pengalokasian anggaran di APBD 2015 di Dinas PU untuk menyusun dokumen Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (RIP-SPAM)," kata Dinata.

Dokumen RIP SPAM, katanya, juga sangat penting untuk mengetahui secara komprehensif tentang arah pengembangan dan teknis pengelolaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan air minum ke depan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM , maka setiap kabupaten/kota harus sudah menyusun dokumen RIP-SPAM. Sementara Sumbawa Barat belum memiliki dokumen tersebut.

"Kalau (dokumen RIP-SPAM) sudah ada, kami bisa mendorong pemda untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, karena dokumen tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan program yang dialokasikan pemerintah pusat," ujarnya.

Dokumen RIP-SPAM setidaknya memuat tentang rencana jaringan sistem penyedian air minum, rencana program pengembangan SPAM jangka pendek, menengah dan panjang, rencana pembiayaan dan investasi pengembangan SPAM, rencana pengembangan kelembagaan penyelenggaraan SPAM dan rencana sumber air baku.

Selain RIP SPAM, kata Dinata, untuk APBD tahun 2016 komisi III akan memastikan alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas penyediaan air bersih di beberapa wilayah seperti Kecamatan Poto Tano, Sekongkang dan daerah rawan krisis air bersih lainnya, serta memastikan akses air bersih yang aman untuk masyarakat karena air bersih merupakan kebutuhan primer.

"Kami juga tetap mendorong PDAM untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat," kata Dinata Putrawan. (*)