DPR agendakan bahas Permen KP dengan para gubernur

id Permen KP

DPR agendakan bahas Permen KP dengan para gubernur

Ilustrasi - Nelayan Jawa Timur tolak kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti. (ANTARA Foto) (1)

"Kami akan segera mengundang para gubernur yang selama ini kalau ketemu kami mengeluhkan kebijakan menteri"
Mataram (Antara NTB) - Anggota Komisi IV DPR RI akan mengundang para gubernur untuk membahas masalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka memberikan penguatan terhadap keputusan politik yang akan diambil para wakil rakyat.

"Kami akan segera mengundang para gubernur yang selama ini kalau ketemu kami mengeluhkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron di Sumbawa, NTB.

Menurut dia, Permen KP yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan adalah Permen KP Nomor 1 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan dan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan pertemuan dengan para gubernur nanti diharapkan akan memberikan penguatan kepada Komisi IV DPR RI untuk mengambil keputusan politik yang lebih tepat terkait Permen KP.

"Kami juga mengerti keinginan Ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) menjaga lingkungan laut, tetapi sesuai dengan konstitusi, rakyat harus dikedepankan, meskipun banyak upaya lain untuk menjaga lingkungan laut," ujarnya.

Khaeron mengatakan pihaknya akan menjadikan rekomendasi Ombudsman RI sebagai acuan, di mana rekomendasi tersebut meminta kedua Permen KP tersebut dicabut.

Komisi IV DPR RI juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang sudah disahkan, sebagai alat untuk meminta Menteri KP merevisi atau menunda pemberlakuan Permen KP Nomor 1 dan 2 tahun 2015.

"UU itu dasar kami untuk meminta dilakukan kajian ulang atas permintaan masyarakat atau ditunda penerapan PemernKP tersebut, atau barangkali mencabut. Kalau tidak didengar, kami sekali waktu ada keputusan politik," kata Khaeron.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menegaskan PermenKP Nomor 1 dan 2 tahun 2015 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga keberlanjutan hasil perikanan tangkap di perairatan laut Indonesia.

Namun, jika ada usulan dari masyarakat melalui anggota DPR RI, pihaknya tentu akan mempelajarinya.

"Pada dasarnya tujuan pemerintah adalah untuk keberlanjutan potensi perikanan tangkap di perairan laut yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tidak untuk saat ini saja, tapi untuk anak cucu mereka nanti," ujarnya.

E Herman Khaeron berada di Kabupaten Sumbawa bersama 10 anggota Komisi IV DPR RI lainnya, serta Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam rangka kunjungan kerja ke Pulau Bungin sentra budi daya perikanan menggunakan keramba jaring apung dan Desa Mapin, sentra budi daya rumput laut. (*)