Mataram (Antara NTB) - Direktur PT Dinamika Atria Raya (DAR) Zaenal Abidin membantah dugaan masyarakat bahwa pasir laut di perairan Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang akan disedot mengandung besi.
"Dugaan tersebut tidak benar sebagaimana hasil pembahasan kami dengan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Zaenal Abidin di Mataram, Senin.
Ia juga menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum mengantongi izin penyedotan pasir dari Pemerintah Provinsi NTB. "Izin masih proses," ujarnya singkat.
Mengenai harga, Zaenal juga mengakui pihaknya belum memutuskan berapa nilai pembelian pasir laut yang akan disedot menggunakan kapal di perairan Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur.
"Sosialisasi sudah kami laksanakan, baik oleh konsultan maupun tim sosialisasi kami langsung kepada masyarakat, tapi soal harga belum kami putuskan," katanya.
Pemerintah Provinsi NTB sedang memproses permohonan perizinan PT DAR yang akan menyedot pasir laut di perairan Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur, NTB, sebanyak 30 juta meter kubik dalam jangka waktu lima tahun untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB Hery Erpan Rayes, mengatakan, pihaknya bersama Tim Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sudah melakukan pembahasan terkait penilaian analisis dampak lingkungan (Andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) rencana kegiatan penambangan pasir laut oleh PT DAR.
Tim Komisi Penilai Amdal berasal dari unsur BLHP NTB, Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada lingkungan hidup serta kalangan akademisi dari Universitas Mataram dan sejumlah perguruan tinggi negeri di luar NTB.
"Tim Komisi Penilai Amdal belum menyetujui karena masih ada yang harus disempurnakan, dan saya sebagai ketua juga belum mau tandatangan kalau belum disempurnakan," katanya beberapa waktu lalu. (*)
PT DAR bantah akan sedot pasir mengandung besi
"Dugaan tersebut tidak benar sebagaimana hasil pembahasan kami dengan pihak Dinas Pertambangan dan Energi NTB"