Bea Cukai Mataram Gagalkan Penyelundupan "baby Lobster"

id BEA CUKAI BIBNIT LOBSTER

"Setelah kami lakukan analisa dan `profilling`, petugas menemukan bagasi barang milik seorang penumpang Silk Air dengan nomor penerbangan MI 127 tujuan Singapura, berinisial AS, yang diduga kuat berisi `baby lobster,"
Mataram (Antara NTB) - Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan upaya pelaku berinisial AS (47), yang ingin menyelundupkan 6.250 ekor "baby lobster" ke Singapura.

Kepala KPPBC TMP C Mataram Himawan Indarjono dalam jumpa persnya, Selasa, mengatakan AS diamankan pada Senin (23/5), sekitar pukul 18.30 WITA, di Lombok International Airport (LIA), saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan maskapai penerbangan Silk Air.

"Tim kami (KPPBC TMP C Mataram) bersama dengan petugas Balai Karantina Ikan Kelas II Mataram mengamankan pelaku bersama barang bukti `baby lobster` yang disembunyikan dalam sebuah koper miliknya," kata Himawan.

Keberhasilan petugas menggagalkan aksi penyelundupan itu, dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak intelijen TNI dan Kodim 620 Lombok Tengah.

"Dari informasi yang kami terima, petugas di lapangan langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan seluruh data dan informasi keberangkatan penumpang tujuan luar negeri," ujarnya.

Kegiatan yang dilakukan pada Senin (23/5) di LIA itu, lanjutnya, petugas melakukan analisa dan "profilling" setiap calon penumpang dan seluruh bagasi barang yang hendak berangkat ke luar negeri.

"Setelah kami lakukan analisa dan `profilling`, petugas menemukan bagasi barang milik seorang penumpang Silk Air dengan nomor penerbangan MI 127 tujuan Singapura, berinisial AS, yang diduga kuat berisi `baby lobster," ucap Himawan.

Guna lebih memastikannya, petugas kemudian melakukan "scanning" terhadap bagasi barang milik AS, menggunakan alat pemindai "x-ray" yang ada di bandara. Sekaligus, memeriksa identitas si pemilik bagasinya.

"Setelah kami periksa bersama petugas balai karantina ikan, barang yang dicurigai benar adanya tersimpan dalam koper AS," katanya.

Sebanyak 6.250 ekor "baby lobster", ditemukan dalam kemasan puluhan kantong plastik bening berisi air dan oksigen.

Setiap kantong plastik bening tersebut, petugas memperkirakan jumlah "baby lobster" mencapai 250 ekor.

Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas KPPBC TMP C Mataram, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk proses selanjutnya, temuan kasus ini kami limpahkan ke pihak Polda NTB, yang berkapasitas menangani persoalan pidananya," ujar Himawan. (*)