Pelaksana Proyek Rumput Laut Divonis Dua Tahun

id PN MATARAM

Selain membebankan pidana penjara, Khairil juga diwajibkan dalam kurun waktu satu bulan harus membayar sisa kerugian negara sebesar Rp178 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan
Mataram (Antara NTB) - Khairil, pelaksana proyek Budidaya Rumput Laut untuk wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tahun 2012, divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Vonis hukum langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AA Putu Ngurah Rajendra yang didampingi anggotanya Edward Samosir dan Wari Juniarti, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu.

"Selain membebankan pidana penjara, Khairil juga diwajibkan dalam kurun waktu satu bulan harus membayar sisa kerugian negara sebesar Rp178 juta. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim AA Ngurah Rajendra dalam persidangannya di Mataram.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB yang diwakili Marullah. Sebelumnya, Khairil dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terkait dengan putusan majelis hakim, Abdul Hanan, Penasihat Hukum Khairil, belum berani memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atau tetap berlapang dada menerima putusan tersebut.

"Pada intinya putusan sidang tetap kami hormati, terkait dengan rencana kedepannya, masih akan dikonsultasikan lebih dulu dengan klien kami," kata Abdul Hanan, usai mendampingi kliennya di persidangan.

Diketahui bahwa, Khairil dalam proyek ini berperan sebagai pelaksana dari CV Tanjung Pratama milik Rusdi. Nilai proyek yang dikerjakan pada tahun 2012 itu, digelontorkan langsung dari dana APBN 2011, sebesar Rp2,01 miliar.

Berdasarkan temuan tim audit BPKP Perwakilan NTB, muncul adanya kerugian negara yang nilainya mencapai Rp468 juta. Kerugian tersebut, dibebankan penyidik Kejati NTB kepada Khairil maupun Rusdi yang juga ikut terseret dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Untuk Rusdi, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. "Dalam perkara ini klien kami hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada Khairil," kata Penasihat Hukum Rusdi, Edy Rahman.

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada Rusdi, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejati NTB. Dalam tuntutannya, Rusdi dikenakan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. (*)