Jasa Raharja NTB Edukasi Pelajar di Mataram

id Jasa Raharja

Jasa Raharja NTB Edukasi Pelajar di Mataram

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang NTB Supriyadi, memberi pelajaran di SMAN 5 Mataram. (Ist) (1)

"Kegiatan mengajar di sekolah ini dilakukan BUMN lainnya yang ada di NTB"
Mataram (Antara NTB) - Perseroan Terbatas Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat mengedukasi pelajar SMA Negeri 5 Mataram tentang perannya memberikan pertanggungan dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang.

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) Supriyadi, di Mataram, Senin, menjelaskan penyebaran visi-misi Jasa Raharja melalui sekolah sebagai bagian dari program Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajar yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia sebagai rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kegiatan mengajar di sekolah ini dilakukan BUMN lainnya yang ada di NTB, tapi sekolahnya berbeda-beda dan memberikan materi sesuai tugas dan fungsi masing-masing," kata Supriadi sebelum memberikan materi kepada siswa SMA Negeri 5 Mataram.

Materi yang diperkuat dalam proses belajar-mengajar tersebut, kata dia, adalah tentang tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya program asuransi sosial sesuai dengan UU tersebut, maka tugas dan fungsi utama PT Jasa Raharja adalah menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengadakan iuran wajib yang dipungut dari penumpang umum berdasarkan UU Nomor 33 tahun 1964, di mana iuran diambil dari setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum sesuai Pasal 3 sub 1a.

Selain itu, sumbangan wajib dari para pihak pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, di mana pemilik angkutan lalu lintas diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahunnya sesuai Pasal 2 sub 1, di mana pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Dana iuran dan sumbangan wajib tersebut akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban dari kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi beban masyarakat sesuai dengan yang di atur di dalam UU, yang mana jaminan sosial untuk masyarakat yang menjadi tujuan pokoknya.

"Materi mengenai visi dan misi Jasa Raharja serta peningkatan layanan kepada masyarakat menjadi fokus kami dalam program Jasa Raharja Mengajar tahun ini," ucap Supriyadi.

Pada kesempatan itu, Jasa Raharja NTB juga mengedukasi para pelajar tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya untuk mencegah fatalitas ketika terjadi kecelakaan saat berkendara.

Upaya memberi pemahaman sangat penting dilakukan karena sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara roda dua yang berusia produktif, termasuk kalangan pelajar.

"Kami berkewajiban memberikan pembelajaran kepada para siswa tentang pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya, apalagi pelajar SMA masuk kategori belum boleh berkendara karena masih berusia di bawah 17 tahun," katanya. (*)