Luhut: Pemerintah Segera Tuntaskan Lahan KEK Mandalika

id KEK MANDALIKA

Luhut: Pemerintah Segera Tuntaskan Lahan KEK Mandalika

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kiri) bersama Wagub NTB M Amin (keempat kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Pengembangan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Edwin Darmasetiawan (kedua kiri) mengenai perkembangan proyek pemb

Kami harus bergerak sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau masyarakat tidak memiliki bukti, tidak boleh dong diklaim. Tetapi, kalau ada yang perlu diselesaikan kami selesaikan. Tetapi tidak boleh ada klaim tanpa memiliki surat-
Mataram (Antara NTB) - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah segera menuntaskan permasalahan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat seluas 135 hektare.

"Kami ingin ini selesai dengan segera. Saya sudah menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan semuanya cepat tuntas," katanya yang didampingi Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin saat berkunjung ke PT Indonesia Tourism Development Corporation (PTIDC) di Kabupaten Lombok Tengah, Senin.

Menurut Luhut, pihaknya berharap persoalan sengketa lahan bisa secepatnya terselesaikan mengingat KEK Mandalika merupakan satu dari 10 destinasi wisata prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah.

Namun, tentunya pemerintah akan menyelesaikan permasalahan lahan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami harus bergerak sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau masyarakat tidak memiliki bukti, tidak boleh dong diklaim. Tetapi, kalau ada yang perlu diselesaikan kami selesaikan. Tetapi tidak boleh ada klaim tanpa memiliki surat-surat yang kuat," tegasnya.

Oleh karena itu, mantan Menkopolhukam ini mengajak masyarakat menunjukkan bukti kepemilikan.

"Mari belajar menaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlawanan. Kami akan terus sosialisasikan. Tetapi, sampai seberapa jauh mana kami lihat apa yang bisa diakomodasi sesuai dengan keinginannya. Tetapi kalau pemerintah disandera oleh sekelompok orang, saya rasa juga tidak benar," jelasnya.

Luhut menambahkan, pemerintah akan melakukan sejumlah pendekatan untuk menyelesaikan permasalahan lahan KEK tersebut.

Salah satunya dengan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, terutama dari sisi-sisi peraturan perundang-undangan.

"Tentu, salah satu cara penyelesaiannya melalui sosialisasi undang-undangnya. Nanti akan dijelaskan dengan baik. Kalau ini selesai, langsung kami kerjakan. Tinggal sekarang adminstrasi di pemerintah dulu, yang akan kami selesaikan," imbuhnya.

Direktur Pengembangan ITDC Edwin Darmasetiawan dalam dialognya dengan Luhut, mengakui persoalan lahan masih menjadi kendala dalam progres pembangunan KEK Mandalika.

Menurut dia, lahan-lahan yang diklaim oleh warga tersebut tersebar di sejumlah titik areal KEK Mandalika.

Namun, meski masih ada sengketa lahan, ITDC telah berusaha untuk mencari jalan keluar, sehingga persoalan lahan bisa diselesaikan. (*)