Pemkot Mataram Diminta Keluarkan Kembali Izin Ponpes Ubay Bin Ka'ab Radiallahu Anhu

id MATARAM PONPES

Kami minta Wali Kota Mataram mengizinkan pondok pesantren (ponpes) bisa aktif kembali. Itu saja permintaan dari pengasuh dan pengurus ponpes Ubay Bin Ka'ab Radiallahu Anhu
Mataram (Antara NTB) - Pengurus Pondok Pesantren Ubay Bin Ka'ab Radiallahu Anhu meminta Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengizinkan pondok pesantren di wilayah Cakranegara itu beroperasi kembali setelah ditutup Oktober 2015.

"Kami minta Wali Kota Mataram mengizinkan pondok pesantren (ponpes) bisa aktif kembali. Itu saja permintaan dari pengasuh dan pengurus ponpes Ubay Bin Ka'ab Radiallahu Anhu," kata kuasa hukum Ponpes dari Kantor Hukum Peduli Muslim Febry Irmansyah SH di Mataram, Selasa.

Ia menuturkan pihak Ponpes menegaskan bahwa tidak ada ajaran sesat serta ajaran menyimpang yang diajarkan kepada para santri di tempat itu. Karenanya, pihak ponpes menolak jika dikatakan keberadaan ponpes Uba Bin Ka'ab Radiallahu Anhu disalah artikan seperti itu.

"Tidak benar ada seperti itu," ucapnya.

Semenjak ditutup untuk sementara waktu pada 2015 hingga saat ini, operasional ponpes yang bertujuan untuk melahirkan tahfiz-tahfiz Al Quran tersebut belum diberikan izin untuk dibuka kembali oleh pemerintah Kota Mataram.

"Kami tidak ingin berperkara. Tetapi ingin menyelesaikan masalah," tegasnya. 

Menurut Febry, berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak ponpes dengan tokoh agama, MUI, Kesbangpoldagri, penutupan hanya bersifat sementara. Namun, kenyataannya, setelah ada kesepakatan bersama tersebut kemudian pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan yang menyatakan menutup ponpes berdasarkan Surat Pemberitahuan No 0000/157/BKS-Pol/IX/2015.

"Keluarnya surat pemberitahuan ini saat Hj Putu Selly Andayani menjadi Penjabat Wali Kota Mataram," terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap pemerintah Kota Mataram dalam hal ini Wali Kota H Ahyar Abduh memberikan izin untuk dibukanya kembali ponpes karena awalnya berdasarkan kesepakatan bersama hanya ditutup sementara.

Sejak ponpes ditutup pada 2015, kegiatan belajar mengajar terpaksa dipindahkan ke beberapa tempat, di antaranya di Masjid Jamik Cakranegara, Kota Mataram.

"Total santri kami ada 235 orang dengan usia dari 12 sampai 18 tahun. Karena ponpes ditutup, kami terpaksa memindahkan aktifitas para santri, sehingga proses belajar mengajar tidak terhenti," ujarnya. 

Sementara itu, kasus penutupan segala bentuk kegiatan di Ponpes Ubay Bin Ka'ba Radiallahu Anhu saat ini sudah bergulir ke meja hijau. Pihak ponpes melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dengan Nomor 203/Pdt.G/2016/PN.Mtr, tertanggal 22-9-2016.

Dalam gugatan tersebut, sebagai pihak tergugat adalah Wali Kota Mataram dengan turut tergugat adalah Drs H Hasbullah, Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, saat ini proses masih dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram. (*)