Pengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Penyadapan ATM

id penyadapan atm

Pengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Penyadapan ATM

Terdakwa kasus dugaan penyadapan mesin ATM asal Bulgaria Yulee Stavanov Chekalarov (kiri) berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (

"Sesuai dengan pasal dakwaan, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara,"
Mataram, (Antara NTB) - Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menggelar sidang perdana kasus dugaan penyadapan mesin ATM dengan terdakwa pria asal Bulgaria, YS (51).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB,Wahyudiono disampaikan langsung ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram yang dipimpin Dr Yapi.

Dalam sidangnya, JPU turut menghadirkan seorang penerjemah bahasa dari Kantor Bahasa NTB Tony Samsul Hidayat, yang duduk berdampingan dengan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Jaksa Wahyudiono dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa YS dijerat dengan Pasal 31 Ayat (1) Juncto Pasal 47 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Sesuai dengan pasal dakwaan, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," kata Wahyudiono usai mengikuti sidang perdana YS di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik "cyber crime" dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Terdakwa disangka dengan sengaja telah memasang perangkat elektronik pada sebuah mesin ATM yang terletak di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Kemudian dari hasil pengembangannya, YS juga telah disangkakan sebagai pelaku yang dengan sengaja memasang perangkat elektronik di salah satu bilik mesin ATM SPBU Meninting, Kabupaten Lombok Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ni Luh Putu Sukreni, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa ada beberapa poin dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejati NTB tidak sesuai dengan keterangan kliennya.

"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di SPBU Meninting itu bukan dia, melainkan klien kami mengaku hanya memasang di TKP Gili Air. Itu pun bukan semua perangkat yang diamankan polisi, tapi hanya perangkat kecil yang dipasang pada lubang keluar masuk kartu ATM," kata Sukreni.

Meski demikian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan yang disampaikan JPU Kejati NTB, melainkan pihaknya meyakini fakta yang sebenarnya akan muncul dalam persidangan kedepannya.

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Dr Yapi dalam sidang perdananya menyatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin (21/11) mendatang.

"Kita lihat saja fakta di persidangan nanti. Yang jelas kami yakin kalau klien kami ini tidak ada niat untuk melakukan aksi kejahatan, melainkan hanya ingin mencari tahu sistem kerja dari alat penyadap yang dia beli dari salah satu situs jual beli online," ujarnya.(*)