Jasa Raharja NTB Berikan Santunan Wisatawan Cirebon Kecelakaan

id LAKA LANTAS

Jasa Raharja NTB Berikan Santunan Wisatawan Cirebon Kecelakaan

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang NTB Dasrul Aswad, bersama Bupati Lombok Utara H Najmul Ahyar, menjenguk korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

"Seluruh korban berhak mendapatkan santunan karena pemilik bus pariwisata tersebut sudah membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum"
Mataram (Antara NTB) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat sudah mengurus santunan bagi puluhan wisatawan asal Cirebon, Jawa Barat, yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka akibat bus yang mereka tumpangi kecelakaan tunggal.

"Kami sudah melakukan identifikasi terhadap seluruh korban yang sudah dibawa ke rumah sakit," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang NTB Dasrul Aswad, kepada wartawan ketika meninjau korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, Sabtu.

Bus pariwisata Bramasta Trans dengan nomor polisi L 70188 LL yang dikemudikan Putu Wirya Ghandi membawa 22 penumpang jatuh ke jurang di jalan raya kawasan wisata Pantai Malimbu, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA.

Dasrul menyebutkan, dari 22 orang penumpang, dua di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia atas nama Jatmika (48), asal Desa Bawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, dan Wawan Hirmawan (56), asal Perumahan GSI, Kelurahan Tukmudal, Cirebon.

Sementara korban yang mengalami luka-luka sebanyak 21 orang, termasuk sopir bus Bramasta Trans. Seluruh korban dirawat di tiga rumah sakit berbeda di Kota Mataram.

Korban yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, yakni Deni Setiadi, Hj Bachriah, Eang Umar, Toni Efendi, Wawan Kurmawan, Eka Prasetyatman, Hendra Juniar, dan Muchammad Iqbal.

Selanjutnuya, atas nama Sunarto, Nedi Rustandi, Taufik, Romli Sastra, Titin Hartini, Deny Pratama, dan Putu Wirya Ghandi (sopir).

Untuk korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, atas nama Muhamad Isnaini, dan Suherman Muljadi.

Sementara korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, atas nama Dian Martiana, Edi Rosanda, Heri Irawan, dan Deni Suratna.

Ahli waris korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka-luka akan ditanggung biaya pengobatan maksimal hingga Rp10 juta.

Santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akan dibayarkan melalui kantor Jasa Raharja Cabang Cirebon, Jawa Barat.

"Seluruh korban berhak mendapatkan santunan karena pemilik bus pariwisata tersebut sudah membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU)," kata Dasrul didampingi Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang NTB, Buntaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Lombok Utara, AKP Agus Pujianto, yang ditemui wartawan di lokasi kejadian mengatakan, bus pariwisata Bramasta Trans diduga terguling kemudian jatuh ke jurang sedalam tujuh meter setelah tidak mampu naik tanjakan di jalan raya Pantai Malimbu. (*)