Terpidana Korupsi Proyek Spam Bayar Denda Pidana

id kasus korupsi

Terpidana Korupsi Proyek Spam Bayar Denda Pidana

"Uangnya akan langsung kita setorkan ke kas negara setelah berita acara penyerahannya selesai"
Mataram (Antara NTB) - Terpidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, I Nyoman Yasanegara, Selasa, melaksanakan kewajibannya untuk membayar denda pidana senilai Rp50 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Andritama kepada wartawan, Selasa, membenarkan terpidana yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek SPAM tahun 2012 dengan anggaran Rp12,5 miliar ini, menyerahkan denda pidana melalui penasihat hukumnya.

"Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, terpidana melalui penasihat hukumnya dengan disaksikan pihak keluarga, sudah menyerahkan denda pidana Rp50 juta beserta biaya perkara Rp5 ribu kepada kami," kata Andritama di Mataram, Selasa.

Nantinya, lanjut Andritama, denda pidana beserta biaya perkara yang telah diserahkan ke pihak Kejari Mataram ini akan disetorkan ke kas negara.

"Uangnya akan langsung kita setorkan ke kas negara setelah berita acara penyerahannya selesai," ujarnya.

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mataram dalam keputusannya, menjatuhi pidana penjara kepada I Nyoman Yasanegara selama 16 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keputusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

I Nyoman Yasanegara, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidairnya yang menyebutkan bahwa terpidana telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)