Kadus Gili Trawangan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli

id Kasus Pungli

Kadus Gili Trawangan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli

"Secara resmi yang bersangkutan (LU), sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu"
     Mataram (Antara NTB) - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Dusun Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, LU, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar terhadap para pengusaha yang ada di kawasan wisata setempat.

      Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan, LU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan yang dilaksanakan pada pekan lalu.

      "Secara resmi yang bersangkutan (LU), sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu," kata Bagus.

     Penetapannya sebagai tersangka, kata dia, berdasarkan alat bukti yang telah dinyatakan cukup kuat mengarah pada peran Kadus Gili Trawangan sebagai "dalang" pungli dengan modus penarikan retribusi kebersihan, keamanan dan sarana pendidikan di wilayah setempat.

      Menurut tim penyidik, penarikan yang dilakukan oleh aparatur Dusun Gili Trawangan ini tidak memiliki landasan hukum yang sah, melainkan terlaksana dari hasil kesepakatan sejumlah pengusaha di kawasan wisata setempat. Sehingga aktivitas tersebut dinilai tim penyidik sebagai sebuah pungli.

      Lebih lanjut, untuk pemeriksaan perdana LU sebagai tersangka yang diagendakan pada Kamis (2/3) lalu, Bagus mengatakan belum terlaksana. Karena yang bersangkutan diketahui sedang sakit.

      Karena itu, Polda NTB kembali mengagendakan pemeriksaannya pada Selasa (7/3) mendatang. Surat panggilan keduanya pun dikatakannya telah disampaikan ke tersangka melalui penasihat hukumnya.

     "Karena pangilan pertamanya berhalangan hadir, jadi kita agendakan lagi Selasa (7/3) besok," ucap Bagus.

      Dalam penanganan perkara yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli NTB pada awal Februari tersebut, diamankan uang tunai sebesar Rp63,1 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti penarikan dalam periode dua hari di awal bulan Februari 2017.

      Selain uang tunai yang diduga hasil pungli, tim satgas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penarikan yang dipegang bendahara Dusun Gili Trawangan. Begitu juga dengan keterangannya yang diperkuat oleh peran dua orang warga yang ditugaskan untuk melakukan penarikan. (*)