Disdik NTB Tegur Sejumlah Sekolah Menarik Pungutan

id Kasus Pungli

Disdik NTB Tegur Sejumlah Sekolah Menarik Pungutan

"Jadi jelas, memungut dengan alasan UN, apa pun itu, baik untuk beli kertas dan meja kalau bunyinya UN itu pungutan liar"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Barat H Muhammad Suruji mengaku sudah memberikan teguran keras kepada sejumlah SMA/SMK di beberapa kabupaten yang menarik pungutan liar untuk membiayai pelaksanaan Ujian Nasional 2017.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat ada beberapa SMA dan SMK yang menarik pungutan mengatasnamakan UN. Saya langsung telepon kepala sekolahnya untuk menghentikan upaya tersebut," kata Muhammad Suruji, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan para kepala sekolah tersebut mengeluarkan surat edaran kepada wali murid agar membayar dana untuk kelancaran pelaksanaan UN tahun ajaran 2016/2017.

Namun tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran karena di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Prosedur Operasional Standar (POS) UN, sudah jelas bahwa pelaksanaan UN dibiayai dengan dana APBD dan APBN.

"Jadi jelas, memungut dengan alasan UN, apa pun itu, baik untuk beli kertas dan meja kalau bunyinya UN itu pungutan liar (pungli)," ujarnya.

Selain menegur, kata Suruji, seluruh kepala sekolah itu juga diminta untuk mengembalikan seluruh dana yang sudah dipungut dari wali murid.

"Saya tegaskan bahwa memungut satu rupiah pun dengan alasan UN itu termasuk pungutan liar," ucapnya pula.

Terkait dengan kasus dugaan pungli yang menimpa Kepala SMPN 6 Mataram, menurut Suruji, masuk dalam kategori pungli. Sebab, para wali murid kelas IX diminta mengeluarkan dana untuk membiayai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Selain melanggar POS UN, kata dia, menarik pungutan dari wali murid dengan kesepakatan komite sekolah juga melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di dalam regulasi tersebut, komite sekolah boleh menggalang dana dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, namun bukan dari wali murid, tetapi dari pihak lain, seperti alumni dan dunia usaha.

"Sekolah jenjang pendidikan dasar itu sudah dibiayai dengan dana bantuan operasional sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh lagi memungut dana dari wali murid, kalau menghimpun dari pihak lain diperbolehkan," katanya. (*)