Pembebasan Lahan KEK Mandalika Butuh Rp12,18 Miliar

id KEK MANDALIKA

Warga yang menerima, akan dibuatkan rekening tabungan, dan uang kerahimannya akan dicairkan lewat sana
Mataram (Antara NTB) - Pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang diduduki masyarakat, untuk tahap penyelesaian tahap pertama membutuhkan dana sebesar Rp12,18 miliar yang segera dicairkan PT Indonesia Tourism Development Corporation (Persero).

Kapolda NTB Brigjen Pol Firli kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan nominal uang kerahiman yang disiapkan, diperuntukkan bagi pembebasan 26,925 hektare dari 38,6 Ha yang terverifikasi di tahap pertama.

"Jadi 38,6 hektare sudah selesai," kata Brigjen Pol Firli.

Sedangkan untuk selisih lahan yang tidak dibayarkan, lanjutnya, telah tuntas melalui jalur PTUN Mataram yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik negara.

Untuk itu pada Selasa (14/3) lalu, tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika telah menyampaikan hasilnya ke Gubernur NTB dan menyarankan agar pembayarannya segera diselesaikan oleh PT ITDC (Persero).

"Tanggal 15 kemarin, Gubernur sudah meminta ITDC untuk menuntaskan pembayarannya," ujar Kapolda NTB.

Bahkan, jelasnya, hasil rapat dengan PT ITDC (Persero) di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jakarta pada Kamis (16/3) lalu, telah disepakati bersama bahwa uang kerahiman senilai Rp12.181.050 untuk lahan seluas 26,95 Ha, dalam waktu dekat akan dicairkan.

Uang kerahiman tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada 27 orang yang menduduki lahan 26,95 Ha, melalui mekanisme pembayaran bank. Nantinya, warga yang berhak menerima uang kerahiman tersebut akan di fasilitasi Pemerintah Provinsi NTB dalam proses pencairannya.

"Warga yang menerima, akan dibuatkan rekening tabungan, dan uang kerahimannya akan dicairkan lewat sana," ucapnya. (*)