Bea Cukai Mataram Sita 3.055 Telepon Selular

id Telepon Genggam

Bea Cukai Mataram Sita 3.055 Telepon Selular

Dokumentasi - Pejabat dari kepolisian TNI, dan bea cukai melakukan pemusnahan handphone selundupan dengan memukul dengan benda keras di halaman Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (ANTARA Foto)

"Telepon genggam tersebut disita karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan"
Mataram (Antara NTB) - Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menyita 3.055 unit telepon selular dan sejenisnya milik para tenaga kerja Indonesia yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari 2016 hingga Maret 2017.

"Telepon genggam tersebut disita karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Andi Herwanto, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan ribuan alat telekomunikasi, berupa telepon selular, komputer tablet dan komputer genggam tersebut disita ketika TKI tiba di Bandara Internasional Lombok. Selain itu, yang dikirim dari luar negeri melalui kantor Pos Indonesia Cabang Mataram.

"Sebanyak 2.980 unit kami sita di bandara, sisanya sebanyak 75 unit kami sita di kantor pos," ujarnya.

Ia mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena para TKI melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2012, 38 tahun 2013, dan 41 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut dari luar negeri untuk keperluan pribadi.

Menurut Andi, para TKI yang membawa telepon genggam dari luar negeri melebihi dari yang diperbolehkan Pemerintah Indonesia, sebagian besar pulang dari Malaysia.

"Kami melakukan penyitaan ketika para TKI tersebut tiba di pintu kedatangan internasional. Ada yang membawa hingga 10 unit," ucapnya.

Untuk menekan jumlah barang sitaan, kata dia, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, untuk menyosialisasikan Permendag kepada calon TKI yang akan diberangkatkan.

BP3TKI Mataram juga diminta untuk memperkuat sosialisasi di negara penempatan agar para TKI tidak membawa pulang telepon selular dan sejenisnya lebih dari dua unit.

Kerja sama sosialisasi Permendag juga dilakukan dengan Dinas Perdagangan NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, serta Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB.

"Kita bersama-sama menyosialisasikan regulasi tersebut secara terus menerus. Calon TKI diberikan pemahaman apa-apa yang boleh dan tidak boleh dibawa dari luar negeri," kata Andi. ***2***

(T.KR-WLD/B/S027/S027) 03-05-2017 20:52:44