Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Dana "Block Grant"

id kasus korupsi

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Dana "Block Grant"

"Kalau tidak salah ada 10 sekolah yang dapat, Lombok Timur semua"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi dana "block grant" tahun 2011 dengan melakukan klarifikasi kepada sejumlah sekolah yang mendapat dukungan anggaran langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam upaya mengusut kebenaran adanya dugaan korupsi tersebut, jaksa penyelidik pada Rabu (3/5), meminta keterangan tiga kepala sekolah satu atap yang berada di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Tiga kepala sekolah satu atap yang hadir ke hadapan jaksa penyelidik berasal dari SD-SMP Satu Atap 1, SD-SMP Satu Atap 2 dan SD-SMP Satu Atap 3.

"Pertanyaannya seputar penggunaannya saja," kata Fauzi, Kepala Sekolah SD-SMP Satu Atap 3 Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Saat anggaran itu dikucurkan SD-SMP Satu Atap 3 Suela mendapat dana sekitar Rp450 juta. Anggaran tersebut diberikan kepada 10 sekolah yang ada di wilayah Lombok Timur.

"Kalau tidak salah ada 10 sekolah yang dapat, Lombok Timur semua," ujarnya.

Terkait dengan penggunaannya, Fauzi mengatakan bahwa anggaran tersebut direalisasikan untuk pengembangan pembangunan fisik sekolah.

Kajati NTB Tedjolekmono yang ditemui wartawan membenarkan bahwa jaksa penyelidik kini sedang mengusut dugaan korupsinya.

Namun saat disinggung terkait dengan perkembangan penanganannya, Tedjolekmono enggan membeberkan. Dia menegaskan bahwa dugaan penyimpangannya masih diselidiki jaksa.

"Ini masih penyelidikan, nanti saja," kata Tedjolekmono. (*)