Tim Hukum Galang Dukungan Petisi Bebaskan Nuril

id Ibu Nuril

Tim Hukum Galang Dukungan Petisi Bebaskan Nuril

"Petisi bebaskan ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual seberat-beratnya, belum sehari sudah mencapai 17 ribu"
Mataram (Antara)- Koordinator tim hukum untuk Baiq Nuril Maknun, yang terjerat kasus terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), menggalang dukungan petisi bebaskan Nuril dan jaminan penangguhan penahanan.

"Petisi bebaskan ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual seberat-beratnya, belum sehari sudah mencapai 17 ribu," kata Koordinator Tim Hukum "SaveIbuNuril" Joko Jumadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Kasus ibu 36 tahun asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu HM.

Joko Jumadi yang ditemui seusai mendatangi Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, selain menghimpun petisi "SaveIbuNuril", pihaknya juga menggalang dukung penangguhan penahanan terhadap Nuril yang telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum mantan Kepala SMAN 7 Mataram.

"Hari ini kami fokus menggalang semaksimal mungkin dukungan penangguhan penahanan kepada pihak-pihak yang bisa menekan agar ibu Nuril bisa dibebaskan," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil komunikasi, Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana telah menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan ibu tiga anak tersebut.

Selain wakil wali kota, lanjutnya, Komisi V DPRD NTB dan anggota DPD Hj Diah Ratu Ganevi juga telah menyatakan siap menjamin untuk penangguhan penahanan Nuril.

Ia menambahkan, bahkan dari sejumlah lembaga perempuan sudah mengonsolidasikan diri secara kelembagaan untuk memberikan jaminan bagi penagguhan penahan Nuril, serta mengupayakan dan memperjuangan pelaku sebenarnya agar diproses hukum.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Gubernur NTB atau wakil gubernur untuk mendukung penangguhan itu," katanya.

Koordinator Nonlitigasi "SaveIbuNuril" Nur Janah yang mendampingi Joko Jumadi mengatakan, penggalangan dukungan jaminan penangguhan penahanan akan dilanjutkan dengan aksi di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (10/5) sekitar pukul 10.00 WITA.

Aksi tersebut dilakukan karena ada agenda keterangan saksi korban.

"Kita akan bertemu dengan pelaku yang berisial HM di lokasi, dan menuntut Nuril dibebaskan serta menyeret pelaku," katanya menambahkan.

Di samping itu, katanya menambahkan, Koordinator Nonlitigasi "SaveIbuNuril" saat ini juga sedang memberikan bantuan penguatan psikologis kepada Nuril dan bantuan donasi ekonomi bagi keluarganya melalui rekening LPA Kota Mataram.

Kasus Nuril bermula pada Agustus 2002, Nuril ditelepon oleh oknum kepala sekolah dan dalam percakapan melalui telepon, oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.

Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.

Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.

Uniknya, justru oknum mantan Kepala Sekolah SMA 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.

Nuril kini didakwa jaksa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)