Kejaksaan Tunggu Penghitungan Kerugian Hutan Lindung Sekaroh

id KASUS SEKAROH

Kami masih menunggu, belum ada kabar lebih lanjut dari BPKP
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, menunggu hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengenai kerugian negara dalam kasus penerbitan puluhan sertifikat hak milik di hutan lindung Sekaroh.

"Kami masih menunggu, belum ada kabar lebih lanjut dari BPKP," kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Sementara itu, Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pusat mengenai audit kerugian keuangan negara.

"Rencananya kami akan minta bantuan pusat (BPKP Pusat). Kita koordinasikan dulu," ucap Ngatno.

Koordinasi dilakukan karena tim audit menghadapi kendala dalam menghitung kerugian negara.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik dari Kejari Selong berharap kepada BPKP NTB untuk menghitung kerugian negara dari penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya dilihat dari penerbitan sertifikat, tetapi juga kerusakan hutan, dan terhadap habitat makhluk hidup.

Untuk itu, Ngatno mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan gambaran berupa data terkait upaya perhitungan kerugian negaranya ke BPKP Pusat.

Hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diserahkan jaksa penyidik dari Kejari Selong, juga turut dilampirkan.

"Kita baru kirim risalahnya, bahasanya minta petunjuk. Apakah bisa kerugian negaranya hanya dihitung dengan sertifikat saja," ujar Ngatno.

Kementerian LHK pada akhir tahun 2016, telah melakukan penyelidikan di lapangan bersama tim jaksa penyidik Kejari Selong maupun pihak kepolisian dari jajaran Polda NTB.

Hasil dari penyelidikan lapangan, Kementerian LHK mengidentifikasi sedikitnya ada 40 SHM yang muncul di dalam kawasan hutan lindung RTK-15 tersebut. (*)