Polda NTB Akan Limpahkan Tersangka Penistaan Agama

id KASUS PENINSTAAN AGAMA

Rencananya begitu, Senin (22/5) depan akan dilaksanakan tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang buktinya
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akan melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan penistaan agama ke pihak kejaksaan pada Senin (22/5) depan.

"Rencananya begitu, Senin (22/5) depan akan dilaksanakan tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang buktinya," kata Kasubdit I Bidang Kemenag Ditreskrimum Polda NTB AKBP Andi Dedy di Mataram, Rabu.

Rencana pelimpahan dilaksanakan setelah sebelumnya jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menilai materi berkas perkaranya sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan hingga pada pekan lalu telah dinyatakan lengkap (P21).

Dalam berkas perkaranya ini, SA, pendiri "Rumah Mengenal Al-Qur`an", hanya dikenakan Pasal 156-a KUHP tentang Penistaan Agama.

Berbeda dengan rencana penyidik kepolisian sebelumnya yang hendak mengikutsertakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, SA juga terindikasi menyebarluaskan pemahamannya yang menyimpang dari kaidah Islam melalui jejaring sosial "facebook" dengan nama akun "Rumah Mengenal Al-Qur`an".

Karena itu, Tim Subdit I Bidang Kemenag Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan kewenangan untuk penyelidikan ITE kepada Tim Penyidik Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB.

Namun seiring dengan perkembangan penanganan, nampaknya Tim Penyidik Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB belum mampu melengkapi unsur pidana yang disangkakan terhadap SA.

Tidak ingin berangsur lama dalam penanganannya, Polda NTB kemudian melayangkan berkas perkara SA ke jaksa peneliti Kejati NTB dengan hanya mencantumkan unsur pidana yang disangkakan dalam Pasal 156-a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sesuai dengan saran jaksa, Undang-Undang ITE-nya kita pisahkan dulu dengan Pasal 156-a KUHP-nya. Karena itu, sesuai dengan arahan jaksa, pelimpahan Senin (22/5) besok, terkait Pasal 156-a KUHP saja," ujar Andi.

Terkait dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2007 tentang ITE, hal itu kembali dia menegaskan bahwa sudah sepenuhnya diserahkan kepada Tim Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB.

"Urusan itu akan beda berkasnya, karena kewenangan penanganannya (UU ITE) ada dikrimsus," ucapnya.(*)