DKP Mataram Tarik Asuransi Nelayan Konsumsi Obat Keras

id nelayan mataram

"Sanksi bagi nelayan yang terbukti mengkonsumsi obat keras sebelum melaut adalah penarikan kartu asuransi dan kartu nelayan"
Mataram (Antara NTB)- Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam akan menarik kartu asuransi dan kartu nelayan yang terbukti mengkonsumsi obat keras sebelum melaut.

"Sanksi bagi nelayan yang terbukti mengkonsumsi obat keras sebelum melaut adalah penarikan kartu asuransi dan kartu nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram Hj Baiq Sujihartini di Mataram, Jumat.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mataram H Nur Rachmat menyebutkan, sejumlah nelayan di kota ini terindikasi menggunakan obat keras sebelum melaut.

Sujihartini tidak menampik apa yang disampaikan oleh pihak BNNK, karena dirinya sudah berulang kali menerima laporan dari ketua kelompok nelayan tentang hal serupa.

"Bahkan, kabarnya sudah ada satu nelayan yang ditangkap karena menggunakan narkoba," sebutnya.

Berdasarkan informasi-informasi tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pembinaan terhadap nelayan agar tidak lagi melakukan penyalahgunaan obat-obat keras.

Namun demikian, lanjutnya, apabila ternyata masih ada indikasi yang ditemukan seperti yang disampaikan BNNK, diharapkan BNNK bisa bekerja sama memberikan pembinaan kepada mereka.

Pembinaan yang dimaksudkan misalnya melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi tentang penyalahgunaan obat keras dan narkoba. Bila perlu langsung dilakukan tes urine.

"Jika ada nelayan yang positif melakukan penyalahgunaan obat, BNNK bisa mengambil tindakan terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya," katanya.

Menyinggung tentang pemberian kartu asuransi dan kartu nelayan kepada mereka, Sujihartini mengatakan, dua kartu itu diberikan ketika nelayan belum terindikasi mengkonsumsi obat keras.

"Karenanya, sekarang pengeluaran asuransi dan kartu nelayan lebih selektif, dan jika ada nelayan yang terbukti melakukan penyalahgunaan obat-obatan kartunya akan kita cabut," katanya lagi.

Kartu nelayan dan katu asuransi ini sangat penting, karena apabila nelayan meninggal di laut mendapat santunan Rp200 juta.

Akan tetapi jika meninggal normal di darat mendapat santunan sebesar Rp160 juta, dan ketika mengalami kecelakaan dengan catat permanen Rp100 juta, sakit bisa melakukan klaim obat-obatan hingga maksimal Rp20 juta. (*)