Polisi Ungkap Perdagangan STNK Palsu Jaringan Nasional

id POLISI BONGKAR PEMBUAT STNK PALSU

Jadi modusnya, jika ada pesanan, baru dia mulai membuat. Sejak tahun 2013, sudah ada ratusan STNK yang ia produksi, pelanggannya banyak juga dari luar pulau
Mataram (Antara NTB) - Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, berhasil mengungkap kasus perdagangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu jaringan nasional.

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Selasa, mengatakan, terungkapnya perdagangan STNK palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lapangan dan hasilnya mengarah pada seorang target yang berinisial FD (35)," kata Haris.

Setelah berhasil mengantongi identitas FD yang dicurigai sebagai otak pelaku, Kapolsek Cakranegara kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/5) petugas Polsek Cakranegara akhirnya berhasil menangkap FD, di kediamannya yang berlokasi di wilayah Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya berupa STNK palsu, dan alat cetak," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mataram ini.

Menurut pengakuan pelaku, STNK palsu yang dijual kepada pelanggan tersebut adalah hasil kreasinya. Karena itu, mulai dari mengumpulkan material STNK, mencetak, hingga menjualnya kembali ke pelanggan, FD sudah terbiasa mengerjakannya sendiri.

"Jadi keahliannya ini sudah dia kembangkan sejak tahun 2013, mulai dari pembuatan sampai penjualan. Sebenarnya ada yang membantu, tapi sudah lebih dulu tertangkap," ucap dia.

Untuk membuat STNK palsu ini, material kertas yang digunakannya sebagian besar berasal dari STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Material tersebut ia dapatkan dari MET, rekan seprofesinya yang sudah lebih dulu tertangkap oleh anggota Polda NTB. Untuk satu lembar STNK bekas, FD membelinya dari MET dengan harga Rp150.000-Rp250.000.

"Karena sudah tidak ada lagi pasokan STNK bekas, ia kemudian mulai mencoba menggunakan kertas biasa," kata Haris.

Dalam usahanya ini, STNK palsu untuk roda dua dijualnya dengan harga Rp1 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dijual seharga Rp2,5 juta.

"Jadi modusnya, jika ada pesanan, baru dia mulai membuat. Sejak tahun 2013, sudah ada ratusan STNK yang ia produksi, pelanggannya banyak juga dari luar pulau," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Selong itu.

Lebih lanjut, kini FD beserta barang bukti telah diamankan petugas Polsek Cakranegara. Karena perbuatannya, FD diganjar dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Sesuai aturan hukum, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama enam tahun karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," kata Haris. (*)