Pemprov NTB Apresiasi Kenaikan Santunan Korban Laka Lantas

id jasa raharja

Pemprov NTB Apresiasi Kenaikan Santunan Korban Laka Lantas

Sosialisasi kenaikan nilai santunan korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang digelar PT Jasa Raharja Cabang NTB. (Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Siapa pun korban kecelakaannya Jasa Raharja bisa dengan segera memberikan santunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan"
Mataram (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat menaikkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum hingga 100 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Rosyadi Sayuti, menilai kenaikan tersebut sudah seharusnya dilakukan karena sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Sekarang yang penting bagaimana Jasa Raharja membantu aparat kepolisian dan pemerintah dalam rangka menekan angka kecelakaan," katanya pada acara sosialisasi kenaikan nilai santunan korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang digelar PT Jasa Raharja Cabang NTB.

Ia juga berharap dengan kenaikan santunan tersebut, Jasa Raharja yang ada di daerah lebih pro aktif lagi dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat berlalu lintas di jalan.

Yang terpenting, lanjut Rosyadi, santunan kecelakaan tersebut bisa menjangkau seluruh aspek masyarakat. Di mana prinsipnya bisa membuka sasaran yang lebih luas lagi.

"Siapa pun korban kecelakaannya Jasa Raharja bisa dengan segera memberikan santunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Dasrul Aswad mengatakan kenaikan nilai santunan berlaku secara nasional mulai 1 Juni 2017 dengan premi tetap.

Perubahan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, laut dan udara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tahun 2017.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di darat, sungai dan laut yang meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta atau mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

Demikian juga bagi korban yang mengalami cacat tetap diberikan santunan sebesar Rp50 juta atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp25 juta.

Ia menambahkan, untuk biaya perawatan korban selama di rumah sakit mengalami kenaikan dari maksimal Rp10 juta menjadi maksimal Rp20 juta.

Biaya penguburan korban yang meninggal dunia juga naik 100 persen dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

"Permenkeu yang baru juga mengatur tentang manfaat tambahan, berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu. Sebelumnya dana santunan tersebut tidak ada," ujarnya.

Ia mengatakan, Permenkeu tentang perubahan dana santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum di udara hanya berubah dari sisi penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu. Sebelumnya dana santunan tersebut tidak ada.

Sedangkan nilai dana santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum di udara yang meninggal dunia dan cacat tetap tidak ada perubahan atau tetap Rp50 juta.

"Kebijakan itu dalam rangka menyamakan nilai dana santunan bagi seluruh korban kecelakaan angkutan umum yang meninggal dunia," kata Dasrul. (*)