NTB Tuntaskan Dana Kerohiman Lahan KEK Mandalika

id LLAHAN KEK MANDALIKA

Setelah ini selesai, maka tugas ITDC selanjutnya adalah mempercepat pembangunan KEK Mandalika ini
Mataram (Antara NTB) - Tim penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Lombok Tengah akhirnya berhasil menuntaskan dana kerohiman tahap terakhir tiga dari PT Indonesia Tourism Development Corportion (ITDC) kepada 35 penggarap tanah negara di KEK Mandalika.
Ketua Tim penyelesaian Sengketa Lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli, Rabu mengatakan, timnya telah melakukan verifikasi, identifikasi maupun uji ulang guna memastikan penyelesaian permasalahan lahan tersebut.
"Tim bekerja, sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati. Di mana ada 109,6 hektare lahan bermasalah yang ada di 13 titik," kata Kapolda di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Ia menyebutkan, dana kerohiman tahap ketiga diserahkan tersebut mencapai Rp10,7 miliar yang diberikan kepada 35 penggarap di kawasan itu. Untuk tahap pertama sudah diserahkan senilai Rp12 miliar dan tahap kedua juga sudah diserahkan sebesar Rp10 miliar kepada 25 orang.
"Tim sudah bekerja sejak 26 Oktober 2016 hingga hari ini atau kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Hadir pada saat itu Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah dan Direktur Utama PT ITDC Abdulbar M Mansoer.
Kapolda NTB Brigjen Polisi Firli, Danrem 162/Wirabhakti NTB Kolonel Infanteri Farid Makruf, perwakilan dari BIN NTB, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Kepala SKPD terkait.
Kapolda menegaskan, sesuai arahan Gubernur NTB pada rapat koordinasi terakhir bahwa dengan telah tuntasnya verifikasi tahap 3 dan penyerahan laporan oleh tim kepada Gubernur NTB, maka tugas tim sudah selesai.
Dengan selesainya tugas tim verifikasi, kata Kapolda, maka pembayaran tahap ketiga oleh ITDC harus segera dilakukan. Pada rapat terakhir penyerahan yang diagendakan pada 29 Mei 2017 diundur menjadi 7 Juni 2017.
Ia juga mengingatkan, jika masih ada gugatan yang tersisa dari beberapa pihak, maka diminta kesiapan dari Kejaksaan dan BPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan wakil negara untuk menangani gugatan tersebut.
"Tim ini hanya bertugas menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di lapangan," ucapnya.
Sementara, untuk masalah pembersihan lahan diserahkan ke ITDC untuk mengkoordinasikan dengan pemilik lahan.
Ia berharap ITDC lebih proaktif untuk pembersihan lahan. Harus ada persiapan yang matang karena ini adalah titik terakhir dari penyelesaian permasalahan sengketa lahan.
Sedangkan hal-hal yang belum terselesaikan agar diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, sesuai amanat rapat terbatas dan sesuai dengan SK Gubernur NTB didukung oleh data-data yang dihasilkan oleh tim verifikasi, pada hari ini ITDC sebagai pihak pembayar uang kerohiman telah menyelesaikan tahap ketiga penyerahan dana kerohiman kepada sebanyak 35 warga penggarap lahan di KEK Mandalika.
"Setelah ini selesai, maka tugas ITDC selanjutnya adalah mempercepat pembangunan KEK Mandalika ini," ujarnya.
Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin menyatakan, dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak, yaitu pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Koordinasi Kemaritiman serta masyarakat sekitar KEK yang menerima dana kerohiman, akhirnya persoalan sengketa lahan KEK Mandalika selama hampir 30 tahun ini bisa selesai.
Wagub menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh penyelesaian dan pengembangan KEK itu. Diharapkan dari pengembangan kawasan ini, masyarakat akan menerima dampak positif dari pembangunan kawasan ini khususnya dan pada umumnya di NTB.
"Tentunya nantinya akan bisa menumbuhkan geliat aktivitas industri pariwisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta menurunkan angka kemiskinan yang merupakan hajat Pemprov NTB selama ini," katanya. (*)