KPID NTB Persoalkan Legalitas Get TV

id gET tV

KPID NTB Persoalkan Legalitas Get TV

"Kita beri mereka kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka"
Mataram (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat mempersoalkan legalitas siaran Get TV Mataram yang diakses melalui media sosial, karena belum terdaftar.

"Memang ada beberapa pihak yang mengadu dan mempertanyakan status TV tersebut. Apakah mereka TV swasta, TV komunitas atau TV apa," kata Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman, di Mataram, Rabu.

Get TV Mataram, menurut dia, sejauh ini tidak terdaftar di KPID NTB dan bisa dipastikan statusnya tidak jelas alias ilegal.

Pihaknya juga belum menerima pemberitahuan dari TV swasta lokal atau berjaringan yang mungkin mengganti nama panggilan udara Get TV Mataram.

"Bila TV tersebut menyebut dirinya TV digital dan bersiaran "streaming", maka dasar hukumnya tidak ada. Sejauh ini aturan tentang TV digital belum ada. Mungkin nanti kalau undang-undang penyiaran yang baru sudah disahkan," ujarnya.

KPID NTB, lanjut Sukri, sebenarnya pernah memproses permohonan izin TV digital. Tetapi hingga saat ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena menunggu kepastian hukum yang mengatur tentang TV digital.

"Dulu ada peraturan menteri TV digital, tetapi peraturan menteri itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran," ucapnya.

Terkait aktivitas siaran Get TV Mataram, pihaknya tentu akan mengambil langkah persuasif, yakni meminta klarifikasi manajemen Get TV Mataram terkait status hukum mereka.

"Kita beri mereka kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka. Apalagi siaran mereka ditujukan untuk kepentingan bisnis, maka harus jelas statusnya biar tidak merugikan masyarakat," kata Sukri.

Dalam waktu dekat, KPID NTB akan mengeluarkan edaran dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terutama menjelang pilkada serentak pada 2018 tentang lembaga penyiaran yang resmi terdaftar di KPID NTB dan layak menjadi mitra dalam rangka keperluan sosialisasi dan kampanye pilkada serentak.

"Hanya yang statusnya resmi terverifikasi dan terdaftar di KPID NTB yang akan kita rekomendasikan," ujarnya. ***4***



(T.KR-WLD/B/E005/E005) 02-08-2017 13:35:00