Sekwan: PAW Baijuri Belum Bisa Diproses

id PAW BAIJURI DEMOKRAT DPRD NTB

Selama belum ada SK dari Kemendagri maka anggota tersebut masih tetap menerima segala haknya seperti fasilitas, gaji dan tunjangan seperti biasanya
Mataram (Antara NTB) - Sekretaris DPRD Nusa Tenggara Barat H Mahdi Muhammad mengatakan proses pergantian antarwaktu anggota dewan H Baijuri Bulkiyah belum bisa diproses karena berkas pengajuan dari partainya belum lengkap.

"Saat dibacakan dalam rapat paripurna, itu baru sebatas surat masuk saja dari DPD Partai Demokrat. Belum ada yang dilengkapi, sehingga kita belum bisa proses," kata Mahdi Muhammad di Mataram.

Ia menjelaskan, syarat usulan pergantian antarwaktu (PAW) harus dilampirkan SK Baijuri Bulkiyah, perolehan suara, termasuk syarat H Ismail selaku yang akan menggantikan Baijuri Bulkiyah.

"Apakah betul memperoleh suara terbanyak kedua (H Ismail, Red.) dan memenuhi syarat, itu perlu dicek lagi. Setelah semua lengkap baru dikirim ke KPU untuk diverifikasi," jelasnya.

Mantan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi NTB ini mengatakan meski berkas sudah dinyatakan lengkap, namun pimpinan DPRD tidak bisa serta merta langsung memproses PAW itu dengan mudah. Persoalannya sekarang, proses tersebut akan menjadi panjang ketika Baijuri Bulkiyah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kalau pengajuan kemudian berproses di pengadilan, maka PAW bisa dilakukan setelah menunggu keputusan pengadilan, kemudian baru bisa di-PAW.

"Yang jelas belum bisa diteruskan ke KPU karena masih panjang prosesnya. Lain halnya kalau Baijuri mau menerima di-PAW, itu kemungkinan cepat bisa diproses," katanya.

Mahdi mengatakan tidak hanya Baijuri Bulkiyah, dua anggota DPRD NTB lainnya, seperti HL Sudiartawan dan HL Muhammad Gede Sakti, juga belum memenuhi prosedur PAW sehingga sampai saat ini belum bisa diproses.

"Selama belum ada SK dari Kemendagri maka anggota tersebut masih tetap menerima segala haknya seperti fasilitas, gaji dan tunjangan seperti biasanya," ucap Mahdi.

Sementara itu, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengakui berkas usulan PAW salah seorang anggota DPRD NTB Dapil V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dari Fraksi Demokrat, Baijuri Bulkiyah SH belum diterima KPU NTB.

"Belum ada, kami belum terima apa-apa. Mungkin masih di DPRD," katanya.

Dikatakannya, belum diterimanya usulan tersebut, karena mungkin saat ini masih dalam proses. Partai bersangkutan mengusulkan ke pimpinan dewan.

Setelah itu, meminta kepada KPU melakukan verifikasi berkas. Kemudian dikembalikan lagi ke DPRD dan disampaikanlah ke gubernur, selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga keluarlah surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pengganti.

"Bisa jadi partai belum mengusulkan, karena itu adalah kewenangan partai. Kita tunggu saja, kalau ada pasti kita langsung proses dan kita sampaikan kepada publik," katanya. (*)