Dalam Kawasan PT ESL, Muncul 30 SHM

id hutan sekaroh

Dalam Kawasan PT ESL, Muncul 30 SHM

SHM (ist)

"Saya tidak tahu kawasan PT ESL itu yang mana saja, apakah SHM itu masuk dalam kawasan PT ESL atau tidak, itu tidak menjadi materi dakwaan. Tapi yang jelas, dari hasil penyidikan kami ada 31 SHM yang terbit di dalam kawasan RTK-15,"
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan menemukan sebanyak 31 sertifikat hak milik (SHM) dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Register Tanah Kehutanan (RTK-15), Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan ada 31 SHM di dalam kawasan Hutan Sekaroh," kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Namun keterangan itu berbeda dengan fakta yang terungkap dari keterangan Sutikno, salah seorang pejabat Dinas LHK NTB yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penerbitan SHM di dalam kawasan RTK-15.

Sutikno yang sebelumnya telah bersumpah untuk menyampaikan fakta dalam kesaksiannya di persidangan yang digelar hingga Selasa (29/8) malam menyebutkan, ada 32 SHM yang muncul di dalam kawasan RTK-15.

Munculnya 32 SHM di dalam kawasan RTK-15, terungkap setelah Dinas LHK NTB melakukan pengkajian lapangan bersama Kementerian LHK di tahun 2014.

Dari hasil pengkajian, teridentifikasi bahwa 32 SHM diterbitkan mulai tahun 2000, 2001, 2002, dan 2009, dengan luas keseluruhannya mencapai 57 hektare.

Kemudian, dari 32 SHM yang terbit di dalam kawasan RTK-15, 30 di antaranya berlokasi di dalam blok pemanfaatan yang dikelola PT Eco Solutions Lombok (ESL).

PT ESL merupakan sebuah korporasi swasta yang mendapat izin dari pemerintah untuk mengembangkan kegiatan usaha di bidang wisata.

Keberadaannya di dalam blok pemanfaatan, sesuai dengan surat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata (IUPJLWA-PSWA) yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2013 dengan luas lahan mencapai 339 hektare.

Namun dalam aturannya, dari luas lahan yang diberi izin, PT ESL hanya diperbolehkan mengembangkan usahanya di atas lahan 34 hektare, 10 persen dari luas IUPJLWA-PSWA. Sedangkan sisanya digunakan sebagai kawasan konservasi.

Aturan itu sesuai dengan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelola Hutan dan Pemanfaatan Hutan.

Terkait dengan fakta yang terungkap dari keterangan Sutikno, Iwan Gustiawan mengatakan bahwa penyidikannya tidak berlanjut pada keberadaan PT ESL di dalam kawasan RTK-15.

"Saya tidak tahu kawasan PT ESL itu yang mana saja, apakah SHM itu masuk dalam kawasan PT ESL atau tidak, itu tidak menjadi materi dakwaan. Tapi yang jelas, dari hasil penyidikan kami ada 31 SHM yang terbit di dalam kawasan RTK-15," kata Iwan.(*)