Kades Mendana Raya Menjadi Tersangka Korupsi Dana Desa

id Dana Desa

Kades Mendana Raya Menjadi Tersangka Korupsi Dana Desa

"Penetapannya dilakukan pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara"
Oleh Dhimas Budi Pratama

Mataram, 13/9 (Antara) - Kepala Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa tahun 2015-2016.

Selain kades dengan inisial MHG, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong ikut menetapkan salah satu Kaur Desa Mendana Raya, berinisial SMN sebagai tersangka tambahan,kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Rabu.

"Penetapannya dilakukan pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara," katanya.

Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena unsur pidana yang rampung dalam alat buktinya mengarah kepada peran kedua tersangka.

Saat disinggung apakah dugaan penyimpangannya ini berkaitan dengan item program yang dicanangkan melalui ADD dan DD, Iwan enggan menjelaskannya.

"Nanti saja, yang jelas mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidananya," ujar Iwan.

Karena itu, kedua tersangka dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap penyimpangan ADD dan DD tahun 2015-2016 hingga timbulnya kerugian negara.

Dari hasil perhitungan sementara, tim jaksa penyidik menemukan angka Rp200 juta lebih dalam dugaan penyimpangannya.

"Kerugian negara yang muncul dari hasil perhitungan kami mencapai Rp200 juta ke atas, tapi prosesnya masih akan kita dalami lagi," kata Iwan.

Menurut perhitungannya, jumlah ADD dan DD yang dikelola Desa Mendana Raya pada tahun 2015-2016 melebihi angka Rp1 miliar, baik yang dialokasikan melalui pemerintah daerah maupun pusat. (*)