Penyidik Limpahkan Berkas Penipuan Masuk FK Unram

id FK Unram

"Pemberkasan sudah selesai dan pekan lalu kita limpahkan"
Mataram (Antara NTB) - Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (Unram) kepada kejaksaan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat AKBP Herman Suyono, di Mataram, Jumat (15/9), mengungkapkan, berkas dengan dua tersangka ini telah dilimpahkan pada pekan lalu.

"Pemberkasan sudah selesai dan pekan lalu kita limpahkan," kata Herman.

Karena itu, tim penyidik dikatakannya masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Jika selanjutnya dalam berkas perkaranya nanti dinilai masih terdapat kekurangan, tentunya tim penyidik siap merampungkan kembali.

"Kalau memang ada petunjuk tambahan, ya kita akan lengkapi lagi, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ujar Herman.

Terkait dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan sampai ke Bandung, Herman mengatakan bahwa tim masih terus melakukan pendalaman keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka.

Dalam perkara ini, tim penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang dosen yang masih aktif mengajar di FKIP Unram dengan inisial FC (39) dan LS (53), pria yang berprofesi sebagai pengacara.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan korban bernama Kahan Kampanye, pria asal Desa Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada 30 Desember 2016 ke Polda NTB.

Korban melapor setelah termakan janji tersangka yang akan meluluskan anaknya dalam tes penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unram di tahun 2016.

Agar lulus di Fakultas Kedokteran Unram, tersangka meminta Rp250 juta yang dikatakannya sebagai syarat kelulusan. Namun setelah pengumuman kelulusan keluar, anak korban tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unram.

Namun modus tersebut tidak berhenti sampai disana, tersangka kembali melancarkan aksi penipuannya dengan menjanjikan anak korban lulus di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung.

Untuk modus keduanya ini, tersangka meminta harga lebih tinggi yakni sebanyak Rp300 juta. Namun anak korban tidak juga lulus.

Lebih lanjut, tim penyidik telah menahan kedua tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)